Dilarang Terbang, Pemain Bayern Muenchen 7 Jam Tertahan di Bandara
BERLIN, NusaBali.com
Menjelang Piala Dunia Klub, Bayern Muenchen dibuat kesal lantaran terlunta-lunta di Bandara Berlin hingga tujuh jam lamanya.
Kejadian pada Sabtu (6/2/2021) tersebut bermula saat pemain-pemain Bayern akan bertolak menuju Qatar untuk mengikuti ajang Piala Dunia Klub. Namun sesampai di bandara, otoritas setempat malah menolak memberikan izin terbang terhadap pesawat mereka karena larangan terbang lewat tengah malam.
Bandara internasional ibukota Jerman itu tidak mengizinkan penerbangan antara tengah malam hingga pukul 05.00 waktu setempat karena suara bising dari pesawat, namun Bayern mengatakan pesawat mereka siap take-off beberapa menit sebelum tengah malam.
Juara liga Jerman itu harus menunggu sebelum jam 07.00 pagi sebelum take-off. "Kami merasa dipermainkan," kata CEO Bayern Karl-Heinz Rummenigge seperti dikutip harian Bild. "Mereka yang bertanggung jawab tidak tahu apa yang mereka telah lakukan terhadap tim kami."
Klub Bavarian, yang akan menghadapi Al Ahli dari Mesir di babak semifinal pada Senin (8/2/2021). Sebelumnya, Bayern masih memainkan laga Jumat petang melawan Hertha Berlin setengah jam lebih awal dari jadwal semula sehingga mereka memiliki waktu untuk terbang sebelum tengah malam. "Setelah malam pesawat kru juga harus berganti sehingga pesawat itu harus berhenti di Muenchen. Pesawat terbang menuju Doha pada 09:15," demikian pernyataan resmi Bayern seperti dikutip Reuters.
Kementerian infrastruktur dan perencanaan negara bagian Brandenburg, di mana bandara itu berlokasi, menyatakan, "Permintaan izin terbang untuk penerbangan QR7402 diterima pada tengah malam, pada 00:03 kepada menara kontrol penerbangan udara Jerman (DFS). DFS kemudian mengikuti larangan terbang malam di bandara internasional Berlin tidak memberikan izin tersebut."
"Permintaan diajukan kemudian untuk izin khusus takeoff, dan sehingga membebaskannya dari larangan terbang malam, tidak bisa diberikan. Izin khusus dalam kasus individu diberikan ketika ada kepentingan umum yang mendesak bagi penerbangan itu agar dijalankan atau penerbangan tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan dan ketertiban publik," demikian pernyataan kementerian tersebut.*ant
Komentar