Satgas Covid-19 Operasi Masker ke Desa-desa
Jaring 8 Pelanggar, 2 Orang Didenda
NEGARA, NusaBali
Satgas melalui tim gabungan terdiri dari jajaran Satpol PP Jembrana, TNI, dan Polri, terus menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ke desa-desa.
Teranyar, operasi dilaksanakan di jalan utama Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (7/2) sore. Dalam operasi ini, tim menjaring 8 pelanggar. Dua diantaranya, diganjar sanksi denda.
Operasi di jalan utama Desa Kaliakah, tepatnya di jalan simpang tiga menuju Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini, digelar selama 1 jam mulai pukul 14.00 Wita - pukul 15.00 Wita. Operasi melibatkan 31 petugas gabungan, diantaranya 10 personel Satpol PP Jembrana, 10 personel Polres Jembrana, 5 personel Kodim 1617/Jembrana, 4 orang personel Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, dan 2 personel Denpom Negara.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, dalam operasi gabungan tersebut, ada 8 orang pelanggar prokes yang terciduk. Dari 8 pelanggar itu, 6 orang tidak memakai masker dengan benar, dan 2 orang tidak membawa masker. Pelanggar yang tidak memakai masker dengan benar, diberikan sanksi pembinaaan dan dibuatkan berita acara pembinaan secara tertulis. Sedangkan 2 pelanggar yang tidak membawa masker, langsung diganjar sanksi denda Rp 100.000.
Sanksi denda tersebut, sambung Leo, diterapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam Perbup tersebut, sebenarnya tiap orang tidak memakai masker, termasuk yang tidak memakai masker dengan benar, juga disanksi denda. Tetapi sementara masih ada toleransi, dengan harapan pelanggar yang sudah diberikan pembinaan, tidak kembali melanggar. “Tetapi kalau yang sudah dibuatkan berita acara pembinaan, kembali melanggar, sudah tidak ada toleransi lagi. Terpaksa kita juga denda,” ujarnya.
Sementara itu, berdasar data selama 5 bulan melaksanakan operasi penegakan prokes Covid-19, sejak 7 September 2020 1- Minggu (7/2) kemarin, ada 2.987 pelanggar prokes yang terjaring di Jembrana. Dari jumlah tersebut, 2.856 orang diberikan sanksi pembinaan, dan 131 orang diberikan sanksi denda. Penerapan denda kepada pelanggar yang tidak membawa masker itu, telah digencarkan sejak 19 Januari 2021 lalu, dengan pertimbangan masih banyak warga yang belum disiplin menerapkan prokes, dan meningkatkan kasus positif Covid-19 di Jembrana. *ode
Komentar