Camat Susut Ajukan Permohonan Jadi Pustakawan
Jika lolos, Perpustakaan Nasional buatkan rekomendasi kepada Pemkab Bangli untuk selanjutnya dibuatkan SK sebagai Pustakawan.
BANGLI, NusaBali
Camat Susut, Bangli, Nyoman Sedana, mengajukan permohonan menjadi pustakawan. Pengajuan menjadi pustakawan sudah dilakukan Desember 2020 lalu. Camat Asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini akan memasuki purnatugas pada 31 Desember 2021.
Sebagi pendidik, Nyoman Sedana mengajukan permohonan pejabat fungsional menjadi pustakawan. Proses pemberkasan dan uji kompetensi sebagai pustakawan sudah dilalui. Telah mengajukan permohonan menjadi pustakawan ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Berkas berikut portofolio telah diajukan pada bulan Desember 2020. “Sudah melewati proses pemberkasan dan uji kompetensi,” ungkap Nyoman Sedana, Minggu (7/2).
Menurut Nyoman Sedana, dalam seleksi calon pejabat fungsional, portopolio merupakan bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan berkarya atau prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas sebagai PNS dalam interval waktu tertentu. “Setelah proses pemberkasan dilanjutkan dengan uji komptensi secara online,” jelas Nyoman Sedana. Saat ini tinggal menunggu hasilnya saja. Jika dinyatakan lolos, Perpustakaan Nasional akan membuat rekomendasi ditujukan kepada Pemkab Bangli untuk selanjutnya dibuatkan SK sebagai Pustakawan. “Saya masih menunggu hasil dan keputusan dari Perpustakaan Nasional,” ujar mantan Kasek SMKN 1 Susut ini.
Nyoman Sedana mengatakan pertimbangannya menjadi Pustakawan karena perpustakaan gudang ilmu. Mantan Kasek ini ingin perpustakaan kembali menggeliat. “Saya ingin kembalikan masa keemasan perpustakaan sebagai gudang ilmu. Perpustakaan memiliki peran strategis dalam memerangi buta aksara,” sebutnya. Pustakawan memilki tugas dan tanggung jawab melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan bertanggung jawab atas pengelolaan koleksi perpustakaan, baik buku, jurnal, majalah, buletin, maupun dokumen lainnya. Pustakawan Madya akan memasuki purnatugas di usia 60 tahun. Apabila bisa mengembangkan profesi, akan naik menjadi Pustakawan Utama dengan masa tugas hingga usia 65 tahun. *esa
Camat Susut, Bangli, Nyoman Sedana, mengajukan permohonan menjadi pustakawan. Pengajuan menjadi pustakawan sudah dilakukan Desember 2020 lalu. Camat Asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini akan memasuki purnatugas pada 31 Desember 2021.
Sebagi pendidik, Nyoman Sedana mengajukan permohonan pejabat fungsional menjadi pustakawan. Proses pemberkasan dan uji kompetensi sebagai pustakawan sudah dilalui. Telah mengajukan permohonan menjadi pustakawan ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Berkas berikut portofolio telah diajukan pada bulan Desember 2020. “Sudah melewati proses pemberkasan dan uji kompetensi,” ungkap Nyoman Sedana, Minggu (7/2).
Menurut Nyoman Sedana, dalam seleksi calon pejabat fungsional, portopolio merupakan bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan berkarya atau prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas sebagai PNS dalam interval waktu tertentu. “Setelah proses pemberkasan dilanjutkan dengan uji komptensi secara online,” jelas Nyoman Sedana. Saat ini tinggal menunggu hasilnya saja. Jika dinyatakan lolos, Perpustakaan Nasional akan membuat rekomendasi ditujukan kepada Pemkab Bangli untuk selanjutnya dibuatkan SK sebagai Pustakawan. “Saya masih menunggu hasil dan keputusan dari Perpustakaan Nasional,” ujar mantan Kasek SMKN 1 Susut ini.
Nyoman Sedana mengatakan pertimbangannya menjadi Pustakawan karena perpustakaan gudang ilmu. Mantan Kasek ini ingin perpustakaan kembali menggeliat. “Saya ingin kembalikan masa keemasan perpustakaan sebagai gudang ilmu. Perpustakaan memiliki peran strategis dalam memerangi buta aksara,” sebutnya. Pustakawan memilki tugas dan tanggung jawab melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan bertanggung jawab atas pengelolaan koleksi perpustakaan, baik buku, jurnal, majalah, buletin, maupun dokumen lainnya. Pustakawan Madya akan memasuki purnatugas di usia 60 tahun. Apabila bisa mengembangkan profesi, akan naik menjadi Pustakawan Utama dengan masa tugas hingga usia 65 tahun. *esa
Komentar