PPKM Mikro di Bali, Perdagangan Sampai 21.00 Wita, WFO 50%
DENPASAR, NusaBali.com
PPKM ‘Jilid II’ di Jawa dan Bali yang berakhir pada Senin (8/2/2021) langsung dilanjutkan dengan PPKM Mikro mulai Selasa (9/2/2021).
Kepastian dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dengan diberlakukan PPKM ini maka, menjadi ‘Jilid III’ setelah pertama dilakukan 11-25 Januari, lalu 26 Januari - 8 Februari 2021. Di Bali, PPKM ‘Jilid III’ pun berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Soma Kliwon Landep, Senin (8/2/2021). Dalam SE tersebut disebutkan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan diberlakukan memperhatikan 'masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang doitandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19; dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.'
Pada PPKM Jilid III yang berlaku hingga Senin (22/2/2021) ini, sektor perdagangan boleh agak bernafas lega karena boleh beraktivitas hingga pukul 21.00 Wita sebagaimana pada PPKM Jilid I. Sebelumnya sektor informal diketahui menjerit saat dilaksanakan PPKM Jilid II lantaran jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita. Padahal di musim hujan ini, sektor informal yag berdagang sore hingga malam sudah mengalami kesulitan mendapatkan pelanggan.
Dalam SE tentang ‘PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali’ yang diteken Gubernur Wayan Koster tersebut, PPKM bukan hanya menunjuk khusus Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung sebagaimana PPKM Jilid I, melainkan menyebutkan secara global ‘di Bali’. Artinya, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Bangli juga akan diberlakukan PPKM. Di Bali sendiri saat ini dari sembilan kabupaten/kota, terdapat 6 kabupaten/kota yang masuk zona merah, dan 3 kabupaten zona kuning/oranye. *tim
Tata Laksana PPKM Berbasis Desa/Kelurahan di Bali:
- Perkantoran: Membatasi tempat/kerja perkantoran 50% WFO, sisanya bekerja di rumah.
- Kegiatan Belajar: Dilakukan penuh secara daring/online
- Sektor esensial: Diizinkan beroperasi 100% dengan Prokes secara lebih ketat.
- Pusat perbelanjaan/mall: Diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan Prokes secara lebih ketat.
- Restoran/rumah makan/warung: pelayanan di tempat maksimal 50% dengan Prokes secara lebih ketat. Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan. Untuk sektor ini diizinkan juga beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita.
- Pasar Tradisional: Pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan Prokes secara lebih ketat.
- Sektor Konstruksi: Diizinkan beroperasi 100 % dengan Prokes secara lebih ketat.
- Fasilitas umum/kegiatan adat/agama/sosial/budaya: Menghentikan sementara atau memperketat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Selanjutnya diharapkan PHDI dan MDA Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama.
- Transportasi Umum Lokal: Pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan Prokes secara lebih ketat.
Komentar