PPKM Berskala Mikro Diterapkan Mulai Hari Ini
Perbekel/Lurah Wajib Tahu Aktivitas Warganya
Untuk jam operasional tempat usaha yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Hari ini, Selasa (9/2) Pemkot Denpasar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM ini digelar hingga 22 Februari 2021 mendatang. Dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, pengawasan difokuskan ke wilayah desa/kelurahan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi, Senin (8/2) mengatakan pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah. Ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinir Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Dalam pelaksanaannya perbekel melakukan koordinasi dengan kepala daerah dengan jalan melaporkan pelaksanaan pengawasan setiap harinya. Hanya saja, menurutnya pengawasan akan lebih diperketat. “Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat. Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan, yang membubarkan langsung,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jam operasional tempat usaha yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Penerapan PPKM ini kata dia akan lebih spesifik, karena berskala mikro, jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelian banjar. Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan.
"Dengan keterlibatan semua pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19," ungkapnya. Menurut birokrat asal Klungkung ini, Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan. Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.
Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). *mis
Hari ini, Selasa (9/2) Pemkot Denpasar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM ini digelar hingga 22 Februari 2021 mendatang. Dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, pengawasan difokuskan ke wilayah desa/kelurahan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi, Senin (8/2) mengatakan pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah. Ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinir Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Dalam pelaksanaannya perbekel melakukan koordinasi dengan kepala daerah dengan jalan melaporkan pelaksanaan pengawasan setiap harinya. Hanya saja, menurutnya pengawasan akan lebih diperketat. “Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat. Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan, yang membubarkan langsung,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jam operasional tempat usaha yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Penerapan PPKM ini kata dia akan lebih spesifik, karena berskala mikro, jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelian banjar. Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan.
"Dengan keterlibatan semua pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19," ungkapnya. Menurut birokrat asal Klungkung ini, Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan. Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.
Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). *mis
Komentar