Kejari Bidik PMI Gianyar
Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Senilai Ratusan Juta
“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya,”
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar bidik dugaan kesalahan penggunaan anggaran di Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar. Hasil penyidikan yang dilakukan sejak 11 Desember 2020 lalu mengarah pada kesalahan penganggaran hibah Tahun 2017 sampai 2019. Kerugian ditaksir sekitar Rp 500 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana, ditemui Senin (8/2) membenarkan penyidikan tersebut. "Ini baru awal, belum bisa memberitahu siapa yang terlibat. Tersangka juga belum,” tegas Darmawan.
Yang jelas, dari gambaran awal, terendus dugaan pelanggaran. “Perbuatan melawan hukum sudah ditemukan. Itu terkait dana hibah dari 2017 sampai 2019,” jelasnya.
Pihaknya membeberkan, PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam. Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian dianggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar. Ditambah dianggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.
“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelasnya.
Pihaknya merinci, ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium). “Pembayaran ini (Reagen) sudah ada dianggarkan di Unit Transfusi Darah. Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah,” terangnya.
Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan. “(Idealnya) Kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya. Atas kejanggalan tersebut, Kejari pun telah memanggil sejumlah pihak. “Saksi diminta keterangan 22 orang. Masih pengembangan,” terangnya.
Mengenai kerugian negara yang disebabkan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun diperkirakan nilainya mencapai Rp 500 juta. “Kerugian negara, masih proses hitung. Kami koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkapnya.
Sedangkan, Kasi Intel, Gede Ancana menambahkan, pada intinya, pihaknya minimal mencari dua alat bukti. “Ya ini salah penggunaan anggaran. Tapi kami mencari dua alat bukti,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait penyidikan oleh Kejari, menyeret jajaran pengurus PMI Gianyar periode 2016-2021. “Pengurusnya dibekukan. Dialihkan ke pengurus PMI Provinsi Bali. Untuk perlancar proses penyidikan,” terangnya.
Disamping itu, Darmawan menambahkan, di internal kepengurusan PMI Gianyar pernah mencuat permasalahan. “Dulu sempat ada masalah di internal mereka. Seperti ada double jabatan, ada sewa gedung. Tapi itu ranah internal mereka,” jelasnya.
Dibagian lain, pantauan Senin sore, PMI Gianyar masih beroperasi. Seperti di Unit PMI di Kelurahan Samplangan masih melayani masyarakat yang datang. Begitu pula di Kantor PMI Gianyar di Jalan Dharmagiri juga masih beroperasi. Tampak mobil ambulance PMI parkir di Kantor PMI Dharmagiri.
Koran ini juga berusaha menghubungi Ketua PMI Gianyar yang dibekukan, Cokorda Wisnu Parta. Namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Sumber menyebutkan, Cokorda Wisnu Parta sudah sejak lama sudah 'dipecat' sebagai Ketua PMI Gianyar. "Beliau sudah lama non aktif, sekarang dijabat Plt dr Lanang," jelas sumber yang enggan namanya dikorankan. *nvi
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana, ditemui Senin (8/2) membenarkan penyidikan tersebut. "Ini baru awal, belum bisa memberitahu siapa yang terlibat. Tersangka juga belum,” tegas Darmawan.
Yang jelas, dari gambaran awal, terendus dugaan pelanggaran. “Perbuatan melawan hukum sudah ditemukan. Itu terkait dana hibah dari 2017 sampai 2019,” jelasnya.
Pihaknya membeberkan, PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam. Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian dianggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar. Ditambah dianggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.
“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelasnya.
Pihaknya merinci, ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium). “Pembayaran ini (Reagen) sudah ada dianggarkan di Unit Transfusi Darah. Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah,” terangnya.
Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan. “(Idealnya) Kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya. Atas kejanggalan tersebut, Kejari pun telah memanggil sejumlah pihak. “Saksi diminta keterangan 22 orang. Masih pengembangan,” terangnya.
Mengenai kerugian negara yang disebabkan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun diperkirakan nilainya mencapai Rp 500 juta. “Kerugian negara, masih proses hitung. Kami koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkapnya.
Sedangkan, Kasi Intel, Gede Ancana menambahkan, pada intinya, pihaknya minimal mencari dua alat bukti. “Ya ini salah penggunaan anggaran. Tapi kami mencari dua alat bukti,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait penyidikan oleh Kejari, menyeret jajaran pengurus PMI Gianyar periode 2016-2021. “Pengurusnya dibekukan. Dialihkan ke pengurus PMI Provinsi Bali. Untuk perlancar proses penyidikan,” terangnya.
Disamping itu, Darmawan menambahkan, di internal kepengurusan PMI Gianyar pernah mencuat permasalahan. “Dulu sempat ada masalah di internal mereka. Seperti ada double jabatan, ada sewa gedung. Tapi itu ranah internal mereka,” jelasnya.
Dibagian lain, pantauan Senin sore, PMI Gianyar masih beroperasi. Seperti di Unit PMI di Kelurahan Samplangan masih melayani masyarakat yang datang. Begitu pula di Kantor PMI Gianyar di Jalan Dharmagiri juga masih beroperasi. Tampak mobil ambulance PMI parkir di Kantor PMI Dharmagiri.
Koran ini juga berusaha menghubungi Ketua PMI Gianyar yang dibekukan, Cokorda Wisnu Parta. Namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Sumber menyebutkan, Cokorda Wisnu Parta sudah sejak lama sudah 'dipecat' sebagai Ketua PMI Gianyar. "Beliau sudah lama non aktif, sekarang dijabat Plt dr Lanang," jelas sumber yang enggan namanya dikorankan. *nvi
1
Komentar