nusabali

Pembunuh Teller Bank Dieksekusi ke Lapas Anak

  • www.nusabali.com-pembunuh-teller-bank-dieksekusi-ke-lapas-anak

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa anak, Putu AHP, 14, pembunuh teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti yang dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar dieksekusi ke Lapas Anak Karangasem pada Senin (8/2).

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta menerangkan pemindahan terpidana dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Anak dilakukan setelah dilakukan tes swab antigen minggu lalu. “Sesuai prosedur masa covid, setelah hasil tesnya negatif, kita bisa pindahkan tahanan,” terang Wayan Eka widanta.

Selama pemindahan, terpidana dikawal ketat petugas kejaksaan dengan menggunakan mobil tahanan. Sesuai putusan majelis hakim PN Denpasar, terpidana Putu AP akan menjalani hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). “Hukuman ini sudah maksimal karena untuk hukuman anak hanya setengah dari hukuman terdakwa dewasa,” jelas Eka.

Dalam putusan yag dibacakan Kamis (28/1), majelis hakim pimpinan Hari Suprianto menyatakan terdakwa Putu AHP terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia. Terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa anak diluar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat. Hal meringankan, terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina. Terdakwa Putu AHP sendiri lolos dari pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP yang didakwakan sebelumnya.

Salah satu pertimbangannya, tidak ada motivasi terdakwa membunuh. Karena awalnya, terdakwa hanya ingin mencuri di rumah korban kawasan Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar di Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 27 Desember 2020 sore.

Kemudian, alat yang digunakan menghabisi korban bukan alat pembunuh, melainkan hanya pisau dapur yang dibawa dari rumahnya. Terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas. *rez

Komentar