Tertipu Undian, Jutaan Rupiah Melayang
Warga Banjar Petulu, Desa Petulu, Kecamatan Ubud Ni Made Menek,49, menjadi korban penipuan dengan modus undian berhadiah.
GIANYAR, NusaBali
Dalam undian tersebut, dinyatakan ia akan mendapatkan 1 unit mobil Honda Jazz. Agar bisa mendapatkan mobil tersebut korban diminta membayar biaya administrasi. Namun korban malah kehilangan uang Rp 2.750.000.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Ubud, Senin (21/). Informasi di lapangan, awal kejadian pada Kamis (17/11), cucu korban membeli makanan ringan di sebuah warung. Ketika bungkus makanan itu dibuka di dalam kemasan makanan ringan terdapat tiga lembar kertas yang terlipat. Satu lembar kerta bertuliskan selamat anda mendapatkan 1 unit mobil Honda Jazz, lembar kertas berikutnya bertulisakan surat keterangan yang bertuliskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lembar selanjutnya surat pemberitahuan dari PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia, Jalan Menteng Wadas Timur No. 49, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Kemudian yang lebih meyakinan dalam kemasan makanan ringan terdapat stiker polisi dan dari perusahaan yang bersangkutan. Mendapati hal tersebut korban merasa yakin mendapatkan hadiah undian. Selanjutnya korban menelpon nomor yang terdapat dalam kemasan makanan ringan tersebut. Komunikasi antara korban dan terduga pelaku berjalan lancar dan ditegaskan bahwa korban mendapatkan satu unit mobil Honda Jazz. Untuk mendapatkan mobil tersebut korban diminta untuk menstrafer uang Rp 2.750.000 sebagai biaya administrasi.
Korbanpun memenuhi permintaan pelaku, hanya saja pengiriman dilakukan secara bertahap. Pengiriman pertama sejumlah Rp 2.250.000 pada Kamis (17/11), pengiriman kedua pada Sabtu (19/11) Rp 500.000. Pengiriman dilakukan melalui Bank BRI serta melalui Kantor Pos dengan identitas yang sama sesuai permintaan pelaku. Setelah mengirim uang tersebut Ni Made Menek kembali menghubungi kembali pelaku. Menek dijanjikan dalam waktu 5 jam, hadiah tersebut akan dikirim. Namun apa yang dijanjikan tersebut tak terbukti. Menek pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ubud.
Kanit Reskrim Polsek Ubud IPTU Hadimastika, seizin Kapolsek Ubud AKP I Nyoman Wirajaya, membenarkan korban mendatangi Mapolsek Ubud pada Senin (21/11). Hanya saja korban tidak melaporkan secara resmi, korban hanya menyampaikan bahwa telah mengalami penipuan. “Yang jelas akan tetap ditindaklanjuti, nanti kami akan mengecek nomor yang digunakan pelaku,” ungkapnya singkat.
IPTU Dimas mengimbau agar masyarakat tidak terlalu gampang percaya promosi berhadiah dari pihak manapun. Apalagi dalam undian itu harus mengeluarkan sejumlah uang dengan modus mencantumkan pihak-pihak berwajib termasuk polisi dalam kuponnya. * cr62
Dalam undian tersebut, dinyatakan ia akan mendapatkan 1 unit mobil Honda Jazz. Agar bisa mendapatkan mobil tersebut korban diminta membayar biaya administrasi. Namun korban malah kehilangan uang Rp 2.750.000.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Ubud, Senin (21/). Informasi di lapangan, awal kejadian pada Kamis (17/11), cucu korban membeli makanan ringan di sebuah warung. Ketika bungkus makanan itu dibuka di dalam kemasan makanan ringan terdapat tiga lembar kertas yang terlipat. Satu lembar kerta bertuliskan selamat anda mendapatkan 1 unit mobil Honda Jazz, lembar kertas berikutnya bertulisakan surat keterangan yang bertuliskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lembar selanjutnya surat pemberitahuan dari PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia, Jalan Menteng Wadas Timur No. 49, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Kemudian yang lebih meyakinan dalam kemasan makanan ringan terdapat stiker polisi dan dari perusahaan yang bersangkutan. Mendapati hal tersebut korban merasa yakin mendapatkan hadiah undian. Selanjutnya korban menelpon nomor yang terdapat dalam kemasan makanan ringan tersebut. Komunikasi antara korban dan terduga pelaku berjalan lancar dan ditegaskan bahwa korban mendapatkan satu unit mobil Honda Jazz. Untuk mendapatkan mobil tersebut korban diminta untuk menstrafer uang Rp 2.750.000 sebagai biaya administrasi.
Korbanpun memenuhi permintaan pelaku, hanya saja pengiriman dilakukan secara bertahap. Pengiriman pertama sejumlah Rp 2.250.000 pada Kamis (17/11), pengiriman kedua pada Sabtu (19/11) Rp 500.000. Pengiriman dilakukan melalui Bank BRI serta melalui Kantor Pos dengan identitas yang sama sesuai permintaan pelaku. Setelah mengirim uang tersebut Ni Made Menek kembali menghubungi kembali pelaku. Menek dijanjikan dalam waktu 5 jam, hadiah tersebut akan dikirim. Namun apa yang dijanjikan tersebut tak terbukti. Menek pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ubud.
Kanit Reskrim Polsek Ubud IPTU Hadimastika, seizin Kapolsek Ubud AKP I Nyoman Wirajaya, membenarkan korban mendatangi Mapolsek Ubud pada Senin (21/11). Hanya saja korban tidak melaporkan secara resmi, korban hanya menyampaikan bahwa telah mengalami penipuan. “Yang jelas akan tetap ditindaklanjuti, nanti kami akan mengecek nomor yang digunakan pelaku,” ungkapnya singkat.
IPTU Dimas mengimbau agar masyarakat tidak terlalu gampang percaya promosi berhadiah dari pihak manapun. Apalagi dalam undian itu harus mengeluarkan sejumlah uang dengan modus mencantumkan pihak-pihak berwajib termasuk polisi dalam kuponnya. * cr62
1
Komentar