Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan
5.000 Wartawan Rencananya Divaksin Akhir Februari 2021
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, berharap pemerintah segera wujudkan janjinya beri insentif ekonomi untuk industri pers
JAKARTA, NusaBali
Inilah kabar sejuk bagi wartawan dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021, Selasa (9/2). Presiden Jokowi tegaskan 5.000 wartawan di Indonesia akan divaksin Covid-19 Sinovac, mulai akhir Februari 2021. Kabar gembira lainnya, Presiden Jokowi juga bebaskan pajak penghasilan karyawan bagi para wartawan, yang akan berlaku sampai Juni 2021.
Kabar sejuk ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya pada puncak peringatan HPN di Istana Negara Jakarta, Selasa, 9 September 2021 pagi pukul 10.00 WIB, yang disiarkan kanal YouTube Setpres. Acara secara virtual dari Istana Negara Jakarta kemarin dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menkominfo Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga sejumlah duta besar negara sahabat.
Dalam puncak Peringatan HPN Tahun 2021 dengan tema besar ‘Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan’ tersebut, Presiden Jokowi menyatakan sudah menyiapkan vaksin Covid-19 untuk para wartawan. Rencananya, vaksinasi bagi wartawan akan dilakukan akhir Februari nanti. "Saya yakin banyak awak media yang sudah ingin divaksin. Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof Nuh (Ketua Dewan Pers, Red) untuk awal nanti di akhir bulan Februari sampai awal Maret," tandas Jokowi dilansir detikcom kemarin.
Jokowi menegaskan, 5.000 vial vaksin Covid sudah disiapkan untuk vaksinasi para awak media. "Untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin. Ini termasuk pertama, nanti begitu keluar dari Biofarma 12 juta (dosis), kita berikan 5.000 untuk awak media," katanya.
Saat ini, kata Jokowi, pemerintah tengah fokus melakukan vaksinasi tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan pedagang pasar, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Berita sejuk lainnya, Presiden Jokowi juga bebaskan pajak penghasilan bagi wartawan, yang akan diberlakukan sampai Juni 2021. Menurut Jokowi, insan pers Indonesia saat ini tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 11 bulan. Nah, untuk meringankan beban mereka, pemerintah bebaskan pajak penghasilan karyawan bagi wartawan atau PPh 21.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.
Jokowi menyadari saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain, juga sedang menghadapi masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI (Atal Depari, Red). Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," sebut Jokowi.
Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk mengawal kebijakan ini. Selain itu, juga membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021. "Tolong ini nanti diikuti dan dikawal Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi serta insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," tegas Jokowi.
Bukan hanya itu. Menurut Jokowi, industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun Jokowi berharap hal itu dapat membantu.
"Saya tahu, perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," papar mantan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 ini.
Pada bagian lain, Jokowi mengatakan sebagian aspirasi pers telah ditampung da-lam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun peraturan turunan-nya. "Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level 'playing field' yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-undang Cipta Kerja," katanya.
Menurut Jokowi, barusan terbit Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pos, Teleko-munikasi, dan Penyiaran. PP tersebut, antara lain, mengatur tentang perubahan aturan terutama sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, hingga keberadaan lembaga penyiaran publik. Namun demikian, pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media.
"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi 'publisher', agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'open the top' yaitu layanan melalui internet," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. "Dan, ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa sudah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat."
Aturan tersebut, kata Jokowi, mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. "Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan 'platform' digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," sergah Presiden yang juga mantan Walikota Solo, Jawa Tengah ini.
Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyu-arakan optimisme. "Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan, krisis ekonomi, dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," harap Jokowi.
Sementara itu, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, dalam pidatonya selaku Ketua HPN tahun 2021, berharap insentif ekonomi untuk industri pers yang pernah dijanjikan pemerintah dapat segera diwujudkan. “Inilah salah satu kesimpulan dari konvensi nasional media massa yang kami selenggarakan kemarin,” jelas Atal yang bicara sebelum Presiden Jokowi menyampaikan pidatonya kemarin.
Atal mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerjang dunia khususnya Indonesia, telah mengganggu keberlangsungan seluruh sektor, salah satunya industri media. “Pers dan media pun sedang sakit. Tapi, pers dan media dituntut oleh tugas kemanusiaan menjadi jembatan komunikasi dan informasi,” papar Atal.
Menurut Atal, bersama Satgas Covid-19, wartawan telah diterjunkan sebagai ujung tombak agar masyarakat sadar akan protokol kesehatan. Namun, di sisi lain, krisis ekonomi akibat Covid-19 juga telah mengakibatkan performa Industri media menurun. “Ada perusahaan yang terpaksa mem-PHK, tidak sedikit media gulung tikar. Tapi, ada yang menyambung hidup dari idealismenya pindah ke online sambil belajar beradaptasi,” katanya. *
Kabar sejuk ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya pada puncak peringatan HPN di Istana Negara Jakarta, Selasa, 9 September 2021 pagi pukul 10.00 WIB, yang disiarkan kanal YouTube Setpres. Acara secara virtual dari Istana Negara Jakarta kemarin dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menkominfo Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga sejumlah duta besar negara sahabat.
Dalam puncak Peringatan HPN Tahun 2021 dengan tema besar ‘Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan’ tersebut, Presiden Jokowi menyatakan sudah menyiapkan vaksin Covid-19 untuk para wartawan. Rencananya, vaksinasi bagi wartawan akan dilakukan akhir Februari nanti. "Saya yakin banyak awak media yang sudah ingin divaksin. Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof Nuh (Ketua Dewan Pers, Red) untuk awal nanti di akhir bulan Februari sampai awal Maret," tandas Jokowi dilansir detikcom kemarin.
Jokowi menegaskan, 5.000 vial vaksin Covid sudah disiapkan untuk vaksinasi para awak media. "Untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin. Ini termasuk pertama, nanti begitu keluar dari Biofarma 12 juta (dosis), kita berikan 5.000 untuk awak media," katanya.
Saat ini, kata Jokowi, pemerintah tengah fokus melakukan vaksinasi tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan pedagang pasar, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Berita sejuk lainnya, Presiden Jokowi juga bebaskan pajak penghasilan bagi wartawan, yang akan diberlakukan sampai Juni 2021. Menurut Jokowi, insan pers Indonesia saat ini tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 11 bulan. Nah, untuk meringankan beban mereka, pemerintah bebaskan pajak penghasilan karyawan bagi wartawan atau PPh 21.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.
Jokowi menyadari saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain, juga sedang menghadapi masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI (Atal Depari, Red). Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," sebut Jokowi.
Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk mengawal kebijakan ini. Selain itu, juga membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021. "Tolong ini nanti diikuti dan dikawal Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi serta insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," tegas Jokowi.
Bukan hanya itu. Menurut Jokowi, industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun Jokowi berharap hal itu dapat membantu.
"Saya tahu, perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," papar mantan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 ini.
Pada bagian lain, Jokowi mengatakan sebagian aspirasi pers telah ditampung da-lam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun peraturan turunan-nya. "Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level 'playing field' yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-undang Cipta Kerja," katanya.
Menurut Jokowi, barusan terbit Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pos, Teleko-munikasi, dan Penyiaran. PP tersebut, antara lain, mengatur tentang perubahan aturan terutama sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, hingga keberadaan lembaga penyiaran publik. Namun demikian, pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media.
"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi 'publisher', agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'open the top' yaitu layanan melalui internet," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. "Dan, ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa sudah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat."
Aturan tersebut, kata Jokowi, mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. "Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan 'platform' digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," sergah Presiden yang juga mantan Walikota Solo, Jawa Tengah ini.
Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyu-arakan optimisme. "Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan, krisis ekonomi, dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," harap Jokowi.
Sementara itu, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, dalam pidatonya selaku Ketua HPN tahun 2021, berharap insentif ekonomi untuk industri pers yang pernah dijanjikan pemerintah dapat segera diwujudkan. “Inilah salah satu kesimpulan dari konvensi nasional media massa yang kami selenggarakan kemarin,” jelas Atal yang bicara sebelum Presiden Jokowi menyampaikan pidatonya kemarin.
Atal mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerjang dunia khususnya Indonesia, telah mengganggu keberlangsungan seluruh sektor, salah satunya industri media. “Pers dan media pun sedang sakit. Tapi, pers dan media dituntut oleh tugas kemanusiaan menjadi jembatan komunikasi dan informasi,” papar Atal.
Menurut Atal, bersama Satgas Covid-19, wartawan telah diterjunkan sebagai ujung tombak agar masyarakat sadar akan protokol kesehatan. Namun, di sisi lain, krisis ekonomi akibat Covid-19 juga telah mengakibatkan performa Industri media menurun. “Ada perusahaan yang terpaksa mem-PHK, tidak sedikit media gulung tikar. Tapi, ada yang menyambung hidup dari idealismenya pindah ke online sambil belajar beradaptasi,” katanya. *
1
Komentar