Presdir PT Mitra Prodin Mangkir untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Presiden Direktur (Presdir) PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66 mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Selasa (9/2).
Pemegang saham mayoritas di perusahaan linting rokok terbesar di Bali itu mangkir dengan alasan sakit.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, dikonfirmasi Selasa kemarin, mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 3,2 miliar itu. Dikatakan dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat panggilan.
“Alasan tersangka tidak hadir karena sakit. Dalam waktu dekat penyidik akan segera mengirimkan panggilan lagi. Kami mengikuti mekanisme penyidikan,” tutur Kombes Syamsi.
Jhon Winkel dilaporkan oleh Komisaris di PT Mitra Prodin, Antony Rhodes pada November 2020. Setelah berproses di Polda Bali akhirnya laporan itu naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik, sudah menaikkan status terlapor (Jhon Winkel) menjadi tersangka.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Jhon Winkel masih merasa tidak melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang dilaporkan. Jhon Winkel merasa dikriminalisasi. Dia pun memohon perlindungan hukum ke Polda Bali dan melaporkan balik Antony Rhodes ke Dit Reskrimum Polda Bali. *pol
“Alasan tersangka tidak hadir karena sakit. Dalam waktu dekat penyidik akan segera mengirimkan panggilan lagi. Kami mengikuti mekanisme penyidikan,” tutur Kombes Syamsi.
Jhon Winkel dilaporkan oleh Komisaris di PT Mitra Prodin, Antony Rhodes pada November 2020. Setelah berproses di Polda Bali akhirnya laporan itu naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik, sudah menaikkan status terlapor (Jhon Winkel) menjadi tersangka.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Jhon Winkel masih merasa tidak melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang dilaporkan. Jhon Winkel merasa dikriminalisasi. Dia pun memohon perlindungan hukum ke Polda Bali dan melaporkan balik Antony Rhodes ke Dit Reskrimum Polda Bali. *pol
Komentar