nusabali

Dirawat di RSUD Mangusada Sejak Dua Hari Pasca Penetapan tersangka

  • www.nusabali.com-dirawat-di-rsud-mangusada-sejak-dua-hari-pasca-penetapan-tersangka

Sudah menjalani tindakan operasi akibat ambeien, hingga Senin kemarin, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha masih dirawat di Ruang VIP Paviliun RSUD Mangupura

I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha, Sekwan DPRD Denpasar yang Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas


MANGUPURA, NusaBali
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar 2013-2014 dengan kerugian negara Rp 2,92 miliar, Kamis (17/11) lalu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha tidak pernah lagi muncul ke publik. Ternyata, IGNA Rai Sutha dirawat inap di RSUD Mangupra, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.

Tersangka IGNA Rai Sutha dirawat di RSUD Mangusada karena penyakit ambeien, sejak Sabtu (19/11) atau dua hari pasca penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Sekwan DPRD Denpasar yang juga menjadi Bendesa Pakraman Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung ini dirawat di Ruang VIP Paviliun, Gedung E RS Mangusada.

NusaBali sempat mampir ke RSUD Mangusada, Senin (21/11) saing, namun tidak diizin-kan petugas medis menjenguk IGNA Rai Sutha, dengan dalih karena kondisi pasien belum memungkinkan. Sebelum mampir ke RSUD Mangusada, NusaBali sempat mendatangi kediaman Rai Sutha di Banjar Jeroan, Desa Pakraman Tangeb, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Senin siang sekitar pukul 11.30 Wita.

Siang itu, rumah Rai Sutha yang posisinya nomor 3 di gang sempit---cuma bisa dilalui kendaraan roda dua---dalam keadaan agak sepi. Di sana hanya ada beberapa perempuan paruh baya sedang duduk-duduk di teras sambil mengobrol.

“Bapak dari mana?” tanya salah satu perempuan paruh baya itu sambil berdiri, menyambut kedatangan NusaBali. Ketika disebutkan hendak bertemu Rai Sutha, perempuan tersebut bilang kalau yang bersangkutan sedang sakit. “Dia (Rai Sutha) sakit Pak, sudah dua hari dirawat di Rumah Sakit Kapal (maksudnya RSUD Mangusada, Red),” kata perempuan yang mengaku sebagai saudara misan (sepupu) Rai Sutha ini.

Ditanya perihal sakit yang diderita Rai Sutha, perempuan beruban ini tak banyak berucap. “Katanya sakit ambeien, Pak!” cetusnya. “Sejak hari Sabtu, Pak dia dirawat di rumah sakit,” sambung kerabat lainnya.

Data yang diperoleh NusaBali, Rai Sutha dirawat di Ruang VIP Paviliun RSUD Ma-ngusada. Ruangan ini berada di Gedung E, yang letaknya tak jauh dari Gedung Poliklinik RSUD Mangusada. Kabid Pelayanan RSUD Mangusada, dr Made Nurija, saat dikonfirmasi juga membenarkan Sekwan DPRD Denpasar, IGNA Rai Sutha, sedang dirawat di sana. “Ya, memang ada pasien atas nama Rai Suta, dari Desa Tangeb,” ujar dr Nurija.

Namun, lanjut dr Nurija, karena alasan kondisi Rai Sutha belum memungkinkan, pihak rumah sakit tidak mengizinkan NusaBali untuk menjenguknya. “Sinampura (mohon maaf) kondisi beliau (Rai Sutha) belum memungkinkan. Beliau tidak menerima tamu dumun (dulu),” cetus dr Nurija sembari menyebut Rai Sutha sudah menjalani tindakan operasi.

Disinggung soal hasil diagnose tim medis terkait penyakit yang diderita Rai Sutha hingga harus menjalani tindakan operasi, dr Nurija enggan membeberkan lebih jauh. “Sinampura, kami tidak menginformasikan. Supaya tidak menyalahi kode ektik rumah sakit,” dalihnya.

IGNA Rai Sutha sendiri resmi ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar 2013-2014, Kamis lalu. Sebagai Sekwan, Rai Sutha dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang diduga mencapai Rp 2,29 miliar.

“Dalam kegiatan ini, Rai Sutha bertindak sebagai pengguna anggaran (PA),” tegas Kajari Denpasar, Erna Nomawati Widodo Putri, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Denpasar, sore itu.

Sekwan Rai Sutha merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar dengan kerugian negara Rp 2,29 miliar ini. Sebelum menjerat Rai Sutha, Kejari Denpasar sudah lebih dulu menetapkan Kasi Risalah dan Perundang-undangan Sekertariat DPRD Denpasar, I Gusti Made Patra, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menjadi tersangka. Bahkan, IGM Patra sudah dijebloskan ke sel tahanan, sejak 21 Juli 2016 lalu.

Terungkap, saat ditetapkan sebagai tersangka, Rai Sutha sudah 4 hari tidak ngantor dengan alasan sakit. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Denpasar dari NasDem, AA Ngurah Gede Widiada, “Saya lihat hari ini (Kamis) beliau juga tidak masuk ke kantor. Kata stafnya, beliau sakit, kena demam berdarah (DB),” ungkap Widiada kala itu.

Menurut Widiada, Rai Sutha merupakan pejabat senior di DPRD Denpasar yang akan pensiun tahun depan. ”Kalau tidak salah, beliau tahun depan mau pensiun. Saya tidak terlalu memperhatikan karier beliau sejak awal. Sejak kapan beliau menjabat, saya juga tidak ingat betul.” * asa

Komentar