Surat Edaran Gubernur Bali Terbaru: Setiap Selasa Pakai Endek/Kain Tenun Tradisional Bali
DENPASAR, NusaBali.com
Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat di Pulau Dewata agar menggunakan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek/kain tenun tradisional Bali setiap hari Selasa.
Imbauan ini dimaksudkan sebagai upaya menggeliatkan produk IKM lokal di tengah kondisi pandemi. "Ini berlaku untuk semua, tidak hanya orang kantoran di pemerintah atau swasta, juga masyarakat umum lainnya. Pada hari Selasa itu, kemanapun melakukan aktivitas harus menggunakan pakaian bahan kain tenun endek Bali," kata Koster di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Kamis (11/2/2021).
Imbauan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah ditandatangani pada Kamis (28/1/2021) dan berlaku efektif mulai 23 Februari 2021. "Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali," ujarnya.
Selain itu, tenun endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 22 Desember 2020. "Pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali yang digunakan harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaannya tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu," ucapnya.
Penggunaan pada hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah. "Jadi, edaran ini berlaku mulai tanggal 23 Februari ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing kabupaten/kota," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.
Koster menambahkan, penggunaan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerja sama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris yang menggunakan kain tenun endek Bali sebagai busana, termasuk menggunakan motifnya untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021.
"Kenapa kami kasi jeda (waktu pemberlakuan-red) supaya masyarakat sempat memesan. Yang penting belinya di IKM lokal Bali, yang penting endeknya baru, tidak boleh yang sudah ada. Terserah mesennya mau dimana, mau yang kelas harga berapa sesuai kemampuan masing-masing," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mengimbau Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan perusahaaan swasta dan sebagainya untuk secara aktif mempromosikan kain tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.*ant
1
Komentar