Khawatir Dampak PSEL, Walhi Bali Minta Kerangka Acuan Andal ke Walikota Denpasar
DENPASAR, NusaBali.com
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengkhawatirkan rencana pembangunan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengkhawatirkan rencana pembangunan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.
Pembangunan proyek yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Denpasar itu dikhawatiri berdampak pada lingkungan sekitar. Karena itu Walhi Bali meminta informasi publik berupa berita acara terkait konsultasi pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-Andal) proyek dimaksud.
Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bali, dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021), menjelaskan bahwa tujuan mengirim surat permohonan informasi publik kepada Walikota Denpasar yaitu untuk meminta salinan berita acara tersebut. “Surat yang dilayangkan ini guna mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi orang banyak,” kata Bokis.
Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bali, dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021), menjelaskan bahwa tujuan mengirim surat permohonan informasi publik kepada Walikota Denpasar yaitu untuk meminta salinan berita acara tersebut. “Surat yang dilayangkan ini guna mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi orang banyak,” kata Bokis.
Selain itu, lanjutnya, permohonan informasi publik ini juga bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Walhi wajib tahu karena proyek ini mengancam hajat hidup orang banyak, ungkap Krisna Bokis, yang sebvelumnya dikenal sebagai Sekjen Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (Frontier Bali).
Lebih Lanjut Krisna Bokis juga menyampaikan dalam Peraturan Menter LKH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, menyatakan bahwa semua saran, pendapat dan masukan dari seluruh anggota tim teknis wajib dicatat oleh anggota sekretariat dan dituangkan dalam berita acara rapat penilaian. “Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar sudah memiliki berita acara tersebut,” tegasnya.
Krisna Bokis juga menyampaikan agar Walikota Denpasar segera memenuhi permohonan informasi publik dari Walhi Bali. “Kami tegaskan agar Walikota Denpasar memberikan permohonan informasi publik tersebut, harusnya dalam sepekan sudah bisa ada informasinya,” tandas Bokis.
Sebelumnya, dalam pembahasan KA-Andal yang dilaksanakan pada Senin (11/1/2021) lalu di kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Walhi Bali yang merupakan organisasi pemerhati lingkungan awalnya tidak diundang dalam pertemuan yang diadakan secara daring ini. Walhi Bali pun memaksa untuk ikut masuk ke dalam pertemuan guna mengkritisi rencana pembangunan proyek tersebut karena proyek tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.*
1
Komentar