Insentif Nakes di Bali Belum Dibayar Sejak September 2020
DENPASAR, NusaBali.com
Insentif tenaga kesehatan (nakes) di Bali yang berjuang menangani pandemi Covid-19 macet pembayarannya sejak lima bulan lalu.
Fakta miris ini terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 secara virtual di ruang video conferece (vicon) kediaman Gubernur Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/2/2021).
Gubernur Koster menyampaikan harapan agar pemerintah pusat bisa segera membantu pencairan sisa insentif para tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 yang belum dibayarkan. "Kepada Bapak Menteri kami sampaikan pembayaran insentif Nakes tahun 2020 baru sampai bulan Agustus, jadi sisanya belum. Untuk itu, kami berharap bisa segera dibantu dicairkan. Mengingat beban tugas dan tanggungjawab para Nakes semakin meningkat, terkait semakin bertambahnya kasus positif," kata Gubernur Koster.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memberikan insentif kepada tenaga kesehatan berdasar Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Kepmenkes ini kemudian diubah menjadi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020.
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta/OB (orang bulan) untuk dokter spesialis, dokter imum dan gigi Rp 10 juta/OB, bidan dan perawat Rp 7,5 juta/OB dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta/OB.
Selain bagi tenaga kesehatan, insentif juga diberikan kepada tenaga non-kesehatan di Bali yang turut berjuang menangani pandemi Covid-19. Bedanya, insentif tenaga kesehatan berasal dari pemerintah pusat, sedangkan insentif tenaga non-kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali. Khusus insentif tenaga non-kesehatan ini diketahui sudah lunas 100 persen.
Rakor evaluasi, Kamis (11/2/2021), dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dan diikuti oleh jajaran Menteri/lembaga di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Menteri Keuangan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Serta turut mengundang jajaran Gubernur di antaranya Gubernur Provinsi Banten, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, termasuk Gubernur Provinsi Bali.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan soal penyebaran pandemi Covid - 19 di Bali masih menunjukkan kondisi dinamis di kisaran angka 300 kasus per harinya. Namun demikian, kondisi membaik terlihat dari sisi tingkat kesembuhan yang terus menunjukkan peningkatan mencapai 87,23% dari total kasus yang terjadi. Begitu pula persentase tingkat kematian yang tetap bisa ditahan di bawah 10 kasus.
Hal lain terkait penerapan PPKM Mikro, 9 -22 Februari 2021, yang dilaporkan Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini di antaranya penerapan PPKM sesuai dengan keputusan rapat bersama bupati/walikota semua kabupaten/kota di Bali menerapkan PPKM berbasis desa atau kelurahan dengan berpedoman kepada instruksi Mendagri.
"Semua desa di Bali itu menerapkan PPKM dengan tingkat treatment sesuai dengan zonasi yang ada. Untuk zona merah itu 141 desa atau kelurahan, zona orange 132 desa, zona kuning 110 desa dan hijau 333 desa/kelurahan, total di Bali ada 716 desa/kelurahan. Jadi penekanan pada semua daerah zona merah lebih diperketat lagi," jelasnya seraya menyampaikan pembentukan satgas gotong-royong di Bali sudah pada tahap pelaksanaan, mengingat di Bali sebelumnya sudah sempat dibentuk satgas berbasis desa adat.
Juga dilaporkan tingkat pemanfaatan hunian RS rujukan rata-rata pada tingkat 70%, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi para Nakes akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2021.*tim
Komentar