Kadis Pariwisata Buleleng Ditetapkan Tersangka PEN
7 Pejabat Lainnya Juga Terseret Penyelewengan Dana PEN
Bupati Agus Suradnyana akan berhentikan sementara 8 pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang jadi tersangka dugaan koupsi dana PEN
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made SN, dan 7 pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyelengan dana PEN, yang dikucurkan pusat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, mengungkapkan 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat Eselon II hingga Eselon IV di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka masing-masing Made SN (Kadis Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.
Menurut Putu Gede Astawa, 8 pejabat lingkup Dinas Pariwisata Buleleng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan, pengumpulan data (Puldata), dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan tim jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, selama sepekan terakhir. Kejari Buleleng belum merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
"Para tersangka akan kami periksa lagi, Selasa (16/2) depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelas Putu Gede Astawa dalam rilis perkara di Kantor Kejari Buleleng, Jalan---Singaraja, Kamis (12/2) malam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 8 pejabat Dinas Pariwisata Buleleng ini belum dilakukan penahanan. Sebab, penyidik kejaksaan masih perlu melakukan pemeriksaan. Lagipula 8 tersangka tersebut juga dinilai koperatif selama proses penyidikan.
Astawa mengungkapkan, Dinas Pariwisata Buleleng sebelumnya menerima dana hibah PEN sebesar Rp 13 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkeraf) RI, untuk pemulihan ekonomi dan pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30, di mana 70 pesren (atau Rp 9 miliar) dialokasikan untuk bantuan hotel dan restoran dan 30 persen lagi (Rp 4 miliar digunakan Dinas Pariwisata Buleleng untuk kegiatan operasional.
Menurut Astawa, Rp 7 miliar dari Rp 9 miliar tersebut sudah tersalurkan ke kalangan pengusaha. Dari hasil penyelidikan, dana yang digelontor untuk pelaku pariwisata tersebut tidak ditemukan indikasi penyelewengan. Bahkan, sisa sekitar Rp 2 miliar lagi telah dikembalikan ke kas negara.
Namun, ada masalah dalam penggunaan Rp 4 miliar yang diperuntukkan buat Dinas Pariwisata Buleleng. Peruntukannya, Rp 2,5 miliar untuk kegiatan promosi pariwisata bertajuk Explore Buleleng, Rp 0,85 miliar untuk program Bimtek Prokes bagi pegawai hotel dan restoran, dan Rp 0,37 miliar untujk bantuan perbaikan sarana dan prasarana Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Astawa menyebutkan, penyidik Kejari Buleleng menduga penyelewengan terjadi pada kegiatan promosi pariwisata bertajuk ‘Explore Buleleng’ dan Bimtek Prokes yang dilangsungkan November-Desember 2020. Akibat dugaan penyelewengan itu, negara dirugikan sekitar Rp 656 juta. "Para tersangka diduga mengambil keuntungan dari dua kegiatan itu. Dana PEN digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelas Astawa.
Dari total dana yang diselewengkan para tersangka, kata Astawa, Rp 377 juta telah dikembalikan kepada penyidik Kejari Buleleng, 11 Februari 2021 siang. Sementara Rp 279 juta sisanya masih berada di pihak rekanan. Uang itu masih dipegang oleh pihak hotel senilai Rp 32 juta, penyedia makanan senilai Rp 24 juta, penyedia layanan internet senilai Rp 7 juta, dan sisanya masih berada penyedia transportasi dan percetakan.
Menurut Astawa, uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak rekanan, namun belum sempat diambil para tersangka, karena kasus ini keburu mencuat. "Jadi uang itu sudah sempat dibagi-bagi, masing-masing jumlahnya masih kami kembangkan. Kemudian, uangnya dikembalikan. Ada juga beberapa yang masih di vendor. Uangnya sudah disisihkan oleh vendor, tapi belum sempat diambil karena perkaranya sudah mencuat ke publik."
Astawa menuturkan, 8 pejabat Dinas Pariwisaat Buleleng yang jadi tersangka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
Pasal 12e turut disertakan, karena diduga ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai negeri dalam proses tersebut. Menurut Astawa, tak menutup kemungkinan jaksa akan menuntut dengan tuntutan yang berat, mengingat tindakan korupsi ini dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan uang yang dikorupsi merupakan dana yang diperuntukkan pemulihan ekonomi.
Astawa menyebutkan, tidak menutup pula kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah sesuai dengan perkembangan penyidikan. Kejari Buleleng juga akan berusaha menyelamatkan uang negara sebanyak mungkin, mengingat uang itu tak seharusnya dikuasai oleh segelintir pejabat Dinas Pariwisata Buleleng ini.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku baru menerima informasi 8 pejabat Dinas Pariwisata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN Pariwisata. Selaku kepala daerah, Bupati Agus Suradnyna mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk memproses hukum kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya sangat menghargai proses hukum. Tentu saya menghargai proses hukum. Silakan berproses hukum, apa pun konsekuensinya," jelas Bupati Agus Suradnyana saat ditemui awak media di Rumah Jabatan Bupati, Jalan Pahlawan Singaraja, Kamis malam.
Menurut Agus Suradnyana, 8 pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang terseret sebagai tersangka ini akan diberhentikan sementara, sampai ada keputusan hukum berkekuatan hkum tetap. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kalau sudah inkracht dan kasus yang menjerat itu adalah kasus tindak pidana korupsi, tidak ada toleransi, harus diberhentikan dari pegawai," jelas Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.
Agus Suradnyana mengaku akan menggelar rapat bersama BKPSDM Buleleng untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Buleleng dan 7 pejabat lainnya, mengingat status kepegawaian mereka diberhentikan sementara. "Saya merasa iba, karena sampai 8 pejabat jadi tersangka. Ini jadi pelajaran buat seluruh pimpinan OPD, agar berhati-hati mengelola keuangan, jangan sampai terjadi lagi," tandas Agus Suradnyana. *m
Kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made SN, dan 7 pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyelengan dana PEN, yang dikucurkan pusat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, mengungkapkan 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat Eselon II hingga Eselon IV di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka masing-masing Made SN (Kadis Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.
Menurut Putu Gede Astawa, 8 pejabat lingkup Dinas Pariwisata Buleleng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan, pengumpulan data (Puldata), dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan tim jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, selama sepekan terakhir. Kejari Buleleng belum merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
"Para tersangka akan kami periksa lagi, Selasa (16/2) depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelas Putu Gede Astawa dalam rilis perkara di Kantor Kejari Buleleng, Jalan---Singaraja, Kamis (12/2) malam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 8 pejabat Dinas Pariwisata Buleleng ini belum dilakukan penahanan. Sebab, penyidik kejaksaan masih perlu melakukan pemeriksaan. Lagipula 8 tersangka tersebut juga dinilai koperatif selama proses penyidikan.
Astawa mengungkapkan, Dinas Pariwisata Buleleng sebelumnya menerima dana hibah PEN sebesar Rp 13 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkeraf) RI, untuk pemulihan ekonomi dan pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana tersebut kemudian dibagi dengan skema 70:30, di mana 70 pesren (atau Rp 9 miliar) dialokasikan untuk bantuan hotel dan restoran dan 30 persen lagi (Rp 4 miliar digunakan Dinas Pariwisata Buleleng untuk kegiatan operasional.
Menurut Astawa, Rp 7 miliar dari Rp 9 miliar tersebut sudah tersalurkan ke kalangan pengusaha. Dari hasil penyelidikan, dana yang digelontor untuk pelaku pariwisata tersebut tidak ditemukan indikasi penyelewengan. Bahkan, sisa sekitar Rp 2 miliar lagi telah dikembalikan ke kas negara.
Namun, ada masalah dalam penggunaan Rp 4 miliar yang diperuntukkan buat Dinas Pariwisata Buleleng. Peruntukannya, Rp 2,5 miliar untuk kegiatan promosi pariwisata bertajuk Explore Buleleng, Rp 0,85 miliar untuk program Bimtek Prokes bagi pegawai hotel dan restoran, dan Rp 0,37 miliar untujk bantuan perbaikan sarana dan prasarana Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Astawa menyebutkan, penyidik Kejari Buleleng menduga penyelewengan terjadi pada kegiatan promosi pariwisata bertajuk ‘Explore Buleleng’ dan Bimtek Prokes yang dilangsungkan November-Desember 2020. Akibat dugaan penyelewengan itu, negara dirugikan sekitar Rp 656 juta. "Para tersangka diduga mengambil keuntungan dari dua kegiatan itu. Dana PEN digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelas Astawa.
Dari total dana yang diselewengkan para tersangka, kata Astawa, Rp 377 juta telah dikembalikan kepada penyidik Kejari Buleleng, 11 Februari 2021 siang. Sementara Rp 279 juta sisanya masih berada di pihak rekanan. Uang itu masih dipegang oleh pihak hotel senilai Rp 32 juta, penyedia makanan senilai Rp 24 juta, penyedia layanan internet senilai Rp 7 juta, dan sisanya masih berada penyedia transportasi dan percetakan.
Menurut Astawa, uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak rekanan, namun belum sempat diambil para tersangka, karena kasus ini keburu mencuat. "Jadi uang itu sudah sempat dibagi-bagi, masing-masing jumlahnya masih kami kembangkan. Kemudian, uangnya dikembalikan. Ada juga beberapa yang masih di vendor. Uangnya sudah disisihkan oleh vendor, tapi belum sempat diambil karena perkaranya sudah mencuat ke publik."
Astawa menuturkan, 8 pejabat Dinas Pariwisaat Buleleng yang jadi tersangka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
Pasal 12e turut disertakan, karena diduga ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai negeri dalam proses tersebut. Menurut Astawa, tak menutup kemungkinan jaksa akan menuntut dengan tuntutan yang berat, mengingat tindakan korupsi ini dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan uang yang dikorupsi merupakan dana yang diperuntukkan pemulihan ekonomi.
Astawa menyebutkan, tidak menutup pula kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah sesuai dengan perkembangan penyidikan. Kejari Buleleng juga akan berusaha menyelamatkan uang negara sebanyak mungkin, mengingat uang itu tak seharusnya dikuasai oleh segelintir pejabat Dinas Pariwisata Buleleng ini.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku baru menerima informasi 8 pejabat Dinas Pariwisata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN Pariwisata. Selaku kepala daerah, Bupati Agus Suradnyna mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk memproses hukum kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya sangat menghargai proses hukum. Tentu saya menghargai proses hukum. Silakan berproses hukum, apa pun konsekuensinya," jelas Bupati Agus Suradnyana saat ditemui awak media di Rumah Jabatan Bupati, Jalan Pahlawan Singaraja, Kamis malam.
Menurut Agus Suradnyana, 8 pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang terseret sebagai tersangka ini akan diberhentikan sementara, sampai ada keputusan hukum berkekuatan hkum tetap. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kalau sudah inkracht dan kasus yang menjerat itu adalah kasus tindak pidana korupsi, tidak ada toleransi, harus diberhentikan dari pegawai," jelas Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.
Agus Suradnyana mengaku akan menggelar rapat bersama BKPSDM Buleleng untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Buleleng dan 7 pejabat lainnya, mengingat status kepegawaian mereka diberhentikan sementara. "Saya merasa iba, karena sampai 8 pejabat jadi tersangka. Ini jadi pelajaran buat seluruh pimpinan OPD, agar berhati-hati mengelola keuangan, jangan sampai terjadi lagi," tandas Agus Suradnyana. *m
Komentar