Karangasem Diterjang 10 Kasus Positif Covid-19
Tiga desa/kelurahan masuk zona oranye, 33 desa zona kuning, dan 40 desa zona hijau.
AMLAPURA, NusaBali
Karangasem kembali diterjang 10 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (12/2). Kelurahan Subagan dan Kelurahan Karangasem masing-masing dengan tambahan 4 kasus. Sedangkan Desa Seraya dan Desa Ulakan Kecamatan Manggis dengan tambahan masing-masing 1 kasus. Kelurahan Subagan dan Kelurahan Karangasem ditetapkan sebagai zona merah.
Koordinator Bidang Kesehatan GTPP (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) Covid-19 Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengungkapkan sebelumnya Kelurahan Subagan dengan 16 kasus dan Kelurahan Karangasem dengan 11 kasus. Dengan penambahan kasus baru, otomatis memperpanjang status zona merah untuk seminggu ke depan. Upaya untuk menurunkan status di dua kelurahan itu belum bisa dilakukan karena tanpa disertai pasien sembuh minimal 50 persen dari puncak kasus.
Evaluasi sebelumnya, pada tanggal 1-7 Februari menetapkan Kelurahan Subagan zona merah karena ada 16 kasus berasal dari enam lingkungan yakni Lingkungan Galiran, Lingkungan Desa, Lingkungan Jasri Kaler, Lingkungan Jasri Kelod, Lingkungan Genteng, dan Lingkungan Karangsokong. Sedangkan Kelurahan Karangasem masuk zona merah setelah muncul 11 kasus berasal dari enam lingkungan yakni Lingkungan Kodok Darsana, Lingkungan Batanha II, Lingkungan Pekandelan, Lingkungan Penaban, Lingkungan Pendem, dan Lingkungan Dangin Sema.
Terpisah, Ketua Harian GTPP Covid-19 Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengaku tetap berupaya menekan munculnya kasus baru agar tidak ada desa/kelurahan masuk zona merah. Apalagi telah dikeluarkan surat dari Dinas Kesehatan Nomor 443.33/329/Diskes menyangkut peta zonasi Covid-19 berdasarkan desa/kelurahan dan banjar/lingkungan per 7 Februari 2021, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan.
Tujuannya dengan mengumumkan wilayah desa atau kelurahan yang masuk zona merah, oranye, kuning, dan hijau, agar warga masyarakat waspada. Berdasarkan evaluasi minggu pertama Februari 2021, selain 2 kelurahan masuk zona merah, 3 desa dan kelurahan masuk zona oranye yakni Desa Wismakerta di Kecamatan Sidemen, Desa/Kecamatan Rendang, dan Kelurahan Padangkerta. Selebihnya 33 desa masuk zona kuning dan 40 desa masuk zona hijau. “Kami terus pantau agar tiap desa dan kelurahan mengoptimalkan pemberlakuan PPKM,” kata Ketut Sedana Merta.
Lurah Subagan, Ida Ketut Putra mengatakan tim yang terbentuk melakukan pemantauan selama 13 jam mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. “Mengoptimalkan edukasi agar masyarakat menjalankan prokes, melakukan penyemprotan di tempat pelayanan publik,” kata Ida Ketut Putra. *k16
Koordinator Bidang Kesehatan GTPP (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) Covid-19 Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengungkapkan sebelumnya Kelurahan Subagan dengan 16 kasus dan Kelurahan Karangasem dengan 11 kasus. Dengan penambahan kasus baru, otomatis memperpanjang status zona merah untuk seminggu ke depan. Upaya untuk menurunkan status di dua kelurahan itu belum bisa dilakukan karena tanpa disertai pasien sembuh minimal 50 persen dari puncak kasus.
Evaluasi sebelumnya, pada tanggal 1-7 Februari menetapkan Kelurahan Subagan zona merah karena ada 16 kasus berasal dari enam lingkungan yakni Lingkungan Galiran, Lingkungan Desa, Lingkungan Jasri Kaler, Lingkungan Jasri Kelod, Lingkungan Genteng, dan Lingkungan Karangsokong. Sedangkan Kelurahan Karangasem masuk zona merah setelah muncul 11 kasus berasal dari enam lingkungan yakni Lingkungan Kodok Darsana, Lingkungan Batanha II, Lingkungan Pekandelan, Lingkungan Penaban, Lingkungan Pendem, dan Lingkungan Dangin Sema.
Terpisah, Ketua Harian GTPP Covid-19 Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengaku tetap berupaya menekan munculnya kasus baru agar tidak ada desa/kelurahan masuk zona merah. Apalagi telah dikeluarkan surat dari Dinas Kesehatan Nomor 443.33/329/Diskes menyangkut peta zonasi Covid-19 berdasarkan desa/kelurahan dan banjar/lingkungan per 7 Februari 2021, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan.
Tujuannya dengan mengumumkan wilayah desa atau kelurahan yang masuk zona merah, oranye, kuning, dan hijau, agar warga masyarakat waspada. Berdasarkan evaluasi minggu pertama Februari 2021, selain 2 kelurahan masuk zona merah, 3 desa dan kelurahan masuk zona oranye yakni Desa Wismakerta di Kecamatan Sidemen, Desa/Kecamatan Rendang, dan Kelurahan Padangkerta. Selebihnya 33 desa masuk zona kuning dan 40 desa masuk zona hijau. “Kami terus pantau agar tiap desa dan kelurahan mengoptimalkan pemberlakuan PPKM,” kata Ketut Sedana Merta.
Lurah Subagan, Ida Ketut Putra mengatakan tim yang terbentuk melakukan pemantauan selama 13 jam mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. “Mengoptimalkan edukasi agar masyarakat menjalankan prokes, melakukan penyemprotan di tempat pelayanan publik,” kata Ida Ketut Putra. *k16
Komentar