Bawa Shabu, Mantan Pegawai Honorer Camat Dijuk
BANGLI, NusaBali
Seorang mantan pegawai honorer dan ibu rumah tangga (IRT) diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangli. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti shabu-shabu.
Informasi yang terhimpun, tersangka IGS, 28, merupakan oknum pegawai honorer di kantor Camat Rendang, Karangsem. Sementara NPS, 41, merupakan IRT. IGS ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangli diseputaran Jalan Raya Besakih tepatnya Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Rabu (10/2) sekira pukul 16.30 Wita.
Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas , dari pria asal Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem diamankan barang bukti berupa 1 buah plastic klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golong 1 jenis shabu seberat 0,4 gram bruto atau 0,25 gram netto, handphone serta sepeda motor.
Sedangkan, pelaku NPS ditangkap petugas saat melintas di Jalan Tirta Alas Arum, Keluarahan Bebalang, pada Kamis (4/2) sekira pukul 10.00 wita. Dari tangan IRT asal Kelurahan Lebah, Kecamtatan Klungkung, petugas menemukan 1 buah plastik bening yang berisi sebuk kristal shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,37 gram netto , 1 buah Handphone, 1 buah potong pipet, 1 buah pipa kaca 1 unit sepeda motor.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Bangli. IGS mengaku memang sebelumnya sempat bekerja seabagi tenaga honorer di kantor Camat Rendang. Namun karena gaji yang diterima terbilang kecil akhirnya berhenti bekerja. "Dulu sempat jadi pegawai honorer, tapi sekarang sudah berhenti," ungkapnya Jumat (12/2).
Sementara tersangka NPS yang merupakan IRT mengaku kalau suaminya juga bernasib sama yakni masih menjalani hukuman karena terjerat kasus narkoba. IRT yang bekerja di laundry mengambil shabu di salah tempat di ruas jalan Prof Ida Bagus Mantra.
Kasubag Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sudiarsa saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi. "Sementara ini belum dapat informasi," ujarnya singkat. *esa
Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas , dari pria asal Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem diamankan barang bukti berupa 1 buah plastic klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golong 1 jenis shabu seberat 0,4 gram bruto atau 0,25 gram netto, handphone serta sepeda motor.
Sedangkan, pelaku NPS ditangkap petugas saat melintas di Jalan Tirta Alas Arum, Keluarahan Bebalang, pada Kamis (4/2) sekira pukul 10.00 wita. Dari tangan IRT asal Kelurahan Lebah, Kecamtatan Klungkung, petugas menemukan 1 buah plastik bening yang berisi sebuk kristal shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,37 gram netto , 1 buah Handphone, 1 buah potong pipet, 1 buah pipa kaca 1 unit sepeda motor.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Bangli. IGS mengaku memang sebelumnya sempat bekerja seabagi tenaga honorer di kantor Camat Rendang. Namun karena gaji yang diterima terbilang kecil akhirnya berhenti bekerja. "Dulu sempat jadi pegawai honorer, tapi sekarang sudah berhenti," ungkapnya Jumat (12/2).
Sementara tersangka NPS yang merupakan IRT mengaku kalau suaminya juga bernasib sama yakni masih menjalani hukuman karena terjerat kasus narkoba. IRT yang bekerja di laundry mengambil shabu di salah tempat di ruas jalan Prof Ida Bagus Mantra.
Kasubag Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sudiarsa saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi. "Sementara ini belum dapat informasi," ujarnya singkat. *esa
Komentar