Sekretariat Dewan Kerja Sama dengan Kejari Bangli
BANGLI, NusaBali
Sekretariat DPRD Bangli bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli terkait penyelesaian permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama antara Sekretariat DPRD Bangli dengan Kejari Bangli tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Bangli Ery Syarifah dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bangli AA Gde Panji Awatarayana di kantor Kejari Bangli, Kamis (11/2).
Sekwan Bangli, AA Gde Panji Awatarayana, mengatakan MoU bisa sebagai landasan para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami sangat menyambut baik atas terjalinnya kerja sama ini,” ungkap AA Gde Panji Awatarayana. Pejabat asal Kelurahan Cempaga, Bangli ini menyebutkan dengan adanya penandatangan MoU bersama Kajari Bangli, diharapkan ke depan kerjasama berjalan dengan baik.
Kajari Bangli, Ery Syarifah, mengatakan MoU bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang hokum perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hokum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Sekretariat DPRD Bangli. Dijelaskan, Kejari merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Baik Jaksa itu beracara di dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan cara beracaranya yang berbeda. “Terlebih dahulu harus melakukan MoU oleh para pihak. Seperti halnya MoU Kejari Bangli dengan Sekretariat DPRD Bangli,” jelas Ery Syarifah. *asa
1
Komentar