Gaji dan Tunjangan Perbekel Rp 16 Juta
Gaji dan tunjangan perbekel termasuk perangkat desa, dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)
MANGUPURA, NusaBali
Pemilihan perbekel (pilkel) secara serentak di Kabupaten Badung, sudah berjalan dengan aman dan lancar. Bahkan perbekel terpilih sudah ditetapkan, hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan saja. Sesuai ketentuan, para perbekel terpilih akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang mencapai Rp 16 juta per bulan.
Besaran gaji perbekel mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel dan Perangkat Desa. Untuk gaji atau penghasilan tetap perbekel setiap bulan paling banyak Rp 2.500.000. Sedangkan tunjangan mencapai Rp 13.500.000. Ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan kepada Perbekel dan Perangkat Desa. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 16 juta per bulan.
Tidak saja gaji dan tunjangan perbekel yang sudah ditetapkan, gaji dantunjangan perangkat desa juga sudah diatur. Berikut perinciannya,
Sekretaris Desa, gaji atau penghasilan tetap setiap bulan paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000, dan Kelian Banjar Dinas paling banyak Rp 2.100.000. Sementara, untuk tunjangan Sekretaris Desa setiap bulan paling banyak Rp 5.700.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 4.800.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 4.800.000, dan Kelian Banjar Dinas paling banyak Rp 4.300.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Badung AA Bagus Mahaputra, mengatakan besaran penghasilan para perbekel sudah diatur secara transparan melalui perbup. “Untuk penghasilan sudah jelas tertuang dalam perbup,” ujar Bagus Mahaputra.
Lebih lanjut Bagus Mahaputra mengatakan, gaji atau penghasilan perbekel dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa, maka penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
“Sesuai ketentuan, jadi nanti perbekel yang menetapkan besaran penghasilan tetap dengan besaran tersebut, sebagai keputusan perbekel,” kata Bagus Mahaputra.
Seperti diketahui, pilkel di Badung dilakukan secara serentak, Minggu (7/2). Pilkel dilaksanakan di 34 desa, tersebar di 5 kecamatan. Satu-satunya kecamatan yang tidak melaksanakan Pilkel 2021 adalah Kecamatan Kuta. Untuk Kecamatan Petang, Pilkel digelar di Desa Pelaga, Desa Belok Sidan, Desa Pangsan, Desa Getasan, Desa Carangsari, dan Desa Sulangai.
Untuk Kecamatan Abiansemal, Pilkel 2021 digelar di Desa Angantaka, Desa Blahkiuh, Desa Darmasaba,Desa Mambal, Desa Mekar Bhuwana, Desa Sangeh, Desa Sedang, Desa Sibang Gede, Desa Sibang Kaja, Desa Ayunan, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Desa Jagapati, Desa Punggul, Desa Selat, dab Desa Taman.
Untuk Kecamatan Mengwi, Pilkel 2021 digelar di Desa Penarungan, Desa Mengwi, Desa Sembung, Desa Kuwum, Desa Gulingan, Desa Werdi Bhuwana, Desa Kekeran, Desa Buduk, Desa Cemagi, dan Desa Pererenan.
Sedangkan untuk Kecamatan Kuta Utara, Pilkel 2021 hanya digelar di Desa Tibubeneng. Sementara untuk Kecamatan Kuta Selatan, Pilkel 2021 digelar di Desa Kutuh dan Desa Pecatu.
Terdapat 110 calon yang bertarung di 34 desa. Dari 110 calon, tercatat ada sebanyak 21 calon incumbent yang ikut bertarung pada pilkel tersebut. 21 orang incumbent yang ikut bertarung, 14 di antaranya terpilih lagi menjadi perbekel. Sedangkan 7 orang incumbent dikalahkan pendatang baru (new comer). Sisanya di 13 desa tidak ada calon incumbent yang bertarung. *asa
Besaran gaji perbekel mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel dan Perangkat Desa. Untuk gaji atau penghasilan tetap perbekel setiap bulan paling banyak Rp 2.500.000. Sedangkan tunjangan mencapai Rp 13.500.000. Ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan kepada Perbekel dan Perangkat Desa. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 16 juta per bulan.
Tidak saja gaji dan tunjangan perbekel yang sudah ditetapkan, gaji dantunjangan perangkat desa juga sudah diatur. Berikut perinciannya,
Sekretaris Desa, gaji atau penghasilan tetap setiap bulan paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000, dan Kelian Banjar Dinas paling banyak Rp 2.100.000. Sementara, untuk tunjangan Sekretaris Desa setiap bulan paling banyak Rp 5.700.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 4.800.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 4.800.000, dan Kelian Banjar Dinas paling banyak Rp 4.300.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Badung AA Bagus Mahaputra, mengatakan besaran penghasilan para perbekel sudah diatur secara transparan melalui perbup. “Untuk penghasilan sudah jelas tertuang dalam perbup,” ujar Bagus Mahaputra.
Lebih lanjut Bagus Mahaputra mengatakan, gaji atau penghasilan perbekel dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa, maka penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
“Sesuai ketentuan, jadi nanti perbekel yang menetapkan besaran penghasilan tetap dengan besaran tersebut, sebagai keputusan perbekel,” kata Bagus Mahaputra.
Seperti diketahui, pilkel di Badung dilakukan secara serentak, Minggu (7/2). Pilkel dilaksanakan di 34 desa, tersebar di 5 kecamatan. Satu-satunya kecamatan yang tidak melaksanakan Pilkel 2021 adalah Kecamatan Kuta. Untuk Kecamatan Petang, Pilkel digelar di Desa Pelaga, Desa Belok Sidan, Desa Pangsan, Desa Getasan, Desa Carangsari, dan Desa Sulangai.
Untuk Kecamatan Abiansemal, Pilkel 2021 digelar di Desa Angantaka, Desa Blahkiuh, Desa Darmasaba,Desa Mambal, Desa Mekar Bhuwana, Desa Sangeh, Desa Sedang, Desa Sibang Gede, Desa Sibang Kaja, Desa Ayunan, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Desa Jagapati, Desa Punggul, Desa Selat, dab Desa Taman.
Untuk Kecamatan Mengwi, Pilkel 2021 digelar di Desa Penarungan, Desa Mengwi, Desa Sembung, Desa Kuwum, Desa Gulingan, Desa Werdi Bhuwana, Desa Kekeran, Desa Buduk, Desa Cemagi, dan Desa Pererenan.
Sedangkan untuk Kecamatan Kuta Utara, Pilkel 2021 hanya digelar di Desa Tibubeneng. Sementara untuk Kecamatan Kuta Selatan, Pilkel 2021 digelar di Desa Kutuh dan Desa Pecatu.
Terdapat 110 calon yang bertarung di 34 desa. Dari 110 calon, tercatat ada sebanyak 21 calon incumbent yang ikut bertarung pada pilkel tersebut. 21 orang incumbent yang ikut bertarung, 14 di antaranya terpilih lagi menjadi perbekel. Sedangkan 7 orang incumbent dikalahkan pendatang baru (new comer). Sisanya di 13 desa tidak ada calon incumbent yang bertarung. *asa
Komentar