Pasangan Kekasih Asal Belarusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Pasangan kekasih asal Belarusia, Aliaksandr Marchuk, 27 dan Nastassia Stralkouskaya, 30, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Sabtu (13/2) sore.
Kedua WNA itu dideportasi karena melewati izin tinggal di Pulau Dewata atau overstay. Selain dideportasi, ke duanya juga dimasukkan dalam daftar cekal selama kurang lebih 6 bulan.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, mengatakan pendeportasian terhadap pasangan kekasih tersebut dilakukan oleh petugas dari Rudenim Denpasar. Sebelumnya, keduanya mendekam di Rudenim yang terletak di Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, sejak 11 Januari 2021.
“Keduanya diamankan setelah petugas kita mendapati pelanggaran keimigrasian yakni overstay. Sehingga mereka diamankan sejak pertengahan Januari 2021,” katanya, Minggu (14/2) siang.
Surya Darma menjelaskan, proses pendeportasian keduanya setelah memiliki biaya kepulangan ke negara asalnya, yakni Belarusia. Sehingga, tim dari Rudenim langsung mengurus pendeportasian dan berkoordinasi dengan berbagai instansi. Pada Sabtu (13/2) sore, keduanya dibawa ke Jakarta, untuk selanjutnya dideportasi. “Alasan diterbangkan ke Jakarta, karena tidak ada penerbangan langsung dari Bali,” jelasnya.
Kedua WNA itu di deportasi menggunakan maskapai Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR 157, rute Soekarno Hatta-Moscow. Proses pendeportasian, lanjut Surya Darma, dilakukan dengan pengawal ketat oleh petugas mulai dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, hingga ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Proses pendeportasian berlangsung aman dan lancar. Kedua WNA itu dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Surya Darma, seraya menambahkan bila keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal dalam kurun waktu 6 bulan. *dar
1
Komentar