nusabali

Buang Sampah Sembarangan, Dua Orang Terciduk Dinas LHK

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-dua-orang-terciduk-dinas-lhk

DENPASAR, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar menciduk dua orang pembuang sampah ke wilayah Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, Sabtu (13/2) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kedua oknum dimaksud berasal dari luar wilayah tersebut yang sengaja membawa sampahnya ke halaman belakang Lapangan Kompyang Sujana.

Plt Kepala Dinas LHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi, Minggu (14/2), mengungkapkan oknum yang terciduk membuang sampah ke wilayah tersebut bukan warga desa setempat. Keduanya berinisial JD, 21, yang berdomisili di Jalan Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dan inisial AZ, 23, berdomisili di Jalan Gatot Subroto Tengah, Banjar Margajati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Gustra, sapaan IB Putra Wirabawa, menyatakan di halaman Lapangan Kompyang Sujana sebelumnya memang ditempatkan satu bak sampah sebagai tempat penampungan sampah bagi warga sekitar. Namun, karena Desa Tegal Kerta yang mewilayahi kawasan tersebut meminta bak sampah tersebut dipindah, agar swakelola desa setempat bisa berjalan dengan baik.

Atas permintaan itu, petugas Dinas LHK mengangkut kembali bak sampah tersebut sejak dua pekan lalu. “Sejak dua minggu lalu itu, kami dan aparat desa setempat sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, dipastikan cukup untuk memberikan pemahaman ke masyarakat. Kami juga terus standby melakukan pengawasan,” ucap Gustra.

Dalam pengawasan tersebut, ada laporan dari warga setempat bahwa oknum luar Desa Tegal Kerta membuang sampah secara kucing-kucingan dengan petugas. Berdasarkan laporan tersebut tim Dinas LHK melakukan pengintaian. Hasilnya, didapati dua orang dari luar desa setempat tertangkap tangan membuang sampah sekitar pukul 22.00 Wita.

“Kami interogasi ternyata dari luar desa setempat. Padahal, warga desa setempat sudah tertib, ini malah dari luar desa sengaja membuang sampah ke lokasi itu. Kami langsung tindaklanjut,” tandas Gustra.

Atas pelanggaran yang dilakukan dua orang tersebut, petugas menyita kartu identitas mereka karena sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pasal 12 ayat 2. Mereka diajukan ke pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (19/2) mendatang. *mis

Komentar