Penyelewengan Dana PEN, Dewan Berang
“Saya selaku Ketua DPRD sangat prihatin dengan kejadian penyalahgunaan PEN Pariwisata di situasi pandemi. Program yang digelontor untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi malah disalahgunakan oleh oknum,”
SINGARAJA, NusaBali
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyesalkan kasus penyelewenangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor pariwisata meledak di Buleleng. Terlebih kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ini menyeret 8 orang pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng dengan jumlah kerugian negara hingga Rp 656 juta.
Supriatna saat ditemui Minggu (14/2) mengatatakan kasus penyelewengan dana PEN Pariwisata pada program eksplore Buleleng dan bintek prokes, yang digelontor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sangat memprihatinkan. Terlebih saat ini masyarakat Indonesia masih mengalami stagnasi melemahnya ekonomi karena pandemi masih berlangsung hingga saat ini. “Saya selaku Ketua DPRD sangat prihatin dengan kejadian penyalahgunaan PEN Pariwisata di situasi pandemi. Program yang digelontor untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi malah disalah gunakan oleh oknum,” kata Supriatna yang juga Kader PDI Perjuangan ini.
Kasus ini pun menurutnya pasti akan berimplikasi pada kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Bali. “Program ini kan dimohonkan Gubernur karena Bali bertumpu pada sektor pariwisata. Sehingga dana hibah ini dimohon untuk menunjang perekonomian Bali diberikan sebagai stimulan pariwisata. Bagaimanapun juga ini bisa mempengaruhi pemprov mengajukan tambahan anggaran stimulus Pariwista di Bali,” imbuh Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.
Legislatif pun mengaku tidak mendapat laporan khusus terkait kucuran dana PEN Pariwisata yang didapatkan untuk Buleleng dengan total Rp 13 miliar lebih. Informasi terkait bantuan itu pun didapatkan dari informasi yang tersebar di media masa. “Bukan tidak tahu, tetapi kami baca info di media. Tidak ada pembahasan mendalam karena tidak masuk dalam APBD,” jelasnya.
Politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini berharap kedepannya seluruh aparat pemerintah memiliki kesadaran, untuk tetap menjaga martabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih dalam kondisi pandemi yang masih menyulitkan masyarakat secara ekonomi. “Khusus untuk penanganan Covid-19 kami harap lebih baik lagi terutama dalam penggunaan anggaran, harus hati-hati dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Seperti kata presiden, supaya dana penanganan Covid-19 jangan digigit jangan pakai main-main,” kata Supriatna. Dewan dengan tugas pengawasannya akan menjadwalkan pengawasan langsung melalui komisi yang membidangi untuk penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Sebelumnya diberitakan delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng ditetapkan sebagau tersangka kasus penyelewengan PEN Pariwisata oleh Kejari Buleleng, Kamis (11/2) lalu. Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi mark up dana hibah pariwisata pada program eksplore Buleleng dan bintek prokes, yang sumber dananya 30 persen dari PEN yang diterima Buleleng dan dikelola Dinas Pariwisata. Penyidik Kejari Buleleng pun menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.
Kejari Buleleng melalui Humas sekaligus Kasi Intel Anak Agung Jayalantara dihubungi terpisah Minggu (14/2) sore kemarin mengatakan akan memanggil 20 saksi rekanan hari ini, Senin (15/2). Menurut Jayalantara keterangan puluhan saksi ini untuk menguatkan status tersangka delapan pejabat Dispar Buleleng. “Semua rekanan akan kami undang, karena berkasnya berbeda-beda, ada rekanan program eksplore Buleleng ada program bintek. Memang perlu kerja ekstra juga,” ungkap Jayalantara. Selain itu delapan tersangka kembali akan diperiksa pada Selasa (16/2) dan Rabu (17/2) sebagai saksi berkas lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, dikonfirmasi terpisah mengaku masih menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Buleleng, sebelum ada pengisian jabatan kosong di Dinas Pariwisata Buleleng. Surat penetapan itu akan dipakai landasan oleh Bdan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng untuk meminta rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Khusus pejabat eselon II harus ada rekomendasi dari KASN, sehingga kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan sebagai dasar melakukan pengisian jabatan yang saat ini kosong. Eselon II juga pengisiannya melalui lelang jabatan sedangkan pejabat eselon III bisa di Plt-kan,” kata Suyasa. Dia pun menjamin meskipun ada cukup banyak pejabat yang terseret dalam kasus ini, ketersediaan ASN lain dengan golongan dan pangkat sama masih tersedia. *k23
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyesalkan kasus penyelewenangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor pariwisata meledak di Buleleng. Terlebih kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ini menyeret 8 orang pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng dengan jumlah kerugian negara hingga Rp 656 juta.
Supriatna saat ditemui Minggu (14/2) mengatatakan kasus penyelewengan dana PEN Pariwisata pada program eksplore Buleleng dan bintek prokes, yang digelontor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sangat memprihatinkan. Terlebih saat ini masyarakat Indonesia masih mengalami stagnasi melemahnya ekonomi karena pandemi masih berlangsung hingga saat ini. “Saya selaku Ketua DPRD sangat prihatin dengan kejadian penyalahgunaan PEN Pariwisata di situasi pandemi. Program yang digelontor untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi malah disalah gunakan oleh oknum,” kata Supriatna yang juga Kader PDI Perjuangan ini.
Kasus ini pun menurutnya pasti akan berimplikasi pada kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Bali. “Program ini kan dimohonkan Gubernur karena Bali bertumpu pada sektor pariwisata. Sehingga dana hibah ini dimohon untuk menunjang perekonomian Bali diberikan sebagai stimulan pariwisata. Bagaimanapun juga ini bisa mempengaruhi pemprov mengajukan tambahan anggaran stimulus Pariwista di Bali,” imbuh Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.
Legislatif pun mengaku tidak mendapat laporan khusus terkait kucuran dana PEN Pariwisata yang didapatkan untuk Buleleng dengan total Rp 13 miliar lebih. Informasi terkait bantuan itu pun didapatkan dari informasi yang tersebar di media masa. “Bukan tidak tahu, tetapi kami baca info di media. Tidak ada pembahasan mendalam karena tidak masuk dalam APBD,” jelasnya.
Politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini berharap kedepannya seluruh aparat pemerintah memiliki kesadaran, untuk tetap menjaga martabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih dalam kondisi pandemi yang masih menyulitkan masyarakat secara ekonomi. “Khusus untuk penanganan Covid-19 kami harap lebih baik lagi terutama dalam penggunaan anggaran, harus hati-hati dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Seperti kata presiden, supaya dana penanganan Covid-19 jangan digigit jangan pakai main-main,” kata Supriatna. Dewan dengan tugas pengawasannya akan menjadwalkan pengawasan langsung melalui komisi yang membidangi untuk penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Sebelumnya diberitakan delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng ditetapkan sebagau tersangka kasus penyelewengan PEN Pariwisata oleh Kejari Buleleng, Kamis (11/2) lalu. Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi mark up dana hibah pariwisata pada program eksplore Buleleng dan bintek prokes, yang sumber dananya 30 persen dari PEN yang diterima Buleleng dan dikelola Dinas Pariwisata. Penyidik Kejari Buleleng pun menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.
Kejari Buleleng melalui Humas sekaligus Kasi Intel Anak Agung Jayalantara dihubungi terpisah Minggu (14/2) sore kemarin mengatakan akan memanggil 20 saksi rekanan hari ini, Senin (15/2). Menurut Jayalantara keterangan puluhan saksi ini untuk menguatkan status tersangka delapan pejabat Dispar Buleleng. “Semua rekanan akan kami undang, karena berkasnya berbeda-beda, ada rekanan program eksplore Buleleng ada program bintek. Memang perlu kerja ekstra juga,” ungkap Jayalantara. Selain itu delapan tersangka kembali akan diperiksa pada Selasa (16/2) dan Rabu (17/2) sebagai saksi berkas lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, dikonfirmasi terpisah mengaku masih menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Buleleng, sebelum ada pengisian jabatan kosong di Dinas Pariwisata Buleleng. Surat penetapan itu akan dipakai landasan oleh Bdan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng untuk meminta rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Khusus pejabat eselon II harus ada rekomendasi dari KASN, sehingga kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan sebagai dasar melakukan pengisian jabatan yang saat ini kosong. Eselon II juga pengisiannya melalui lelang jabatan sedangkan pejabat eselon III bisa di Plt-kan,” kata Suyasa. Dia pun menjamin meskipun ada cukup banyak pejabat yang terseret dalam kasus ini, ketersediaan ASN lain dengan golongan dan pangkat sama masih tersedia. *k23
Komentar