Istri Perwira TNI Ditipu Rp 3,7M
Kasus Tanah, Pengusaha dan Notaris Dilaporkan ke Polda
“Sampai Februari 2021, terlapor tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut. Malah IPAA menantang klien kami untuk menempuh jalur hukum,”
DENPASAR, NusaBali
Seorang istri Perwira Menegah (Pamen) TNI melaporkan pengusaha berinisial IPAA dan oknum notaris berinisial H ke Polda Bali karena melakukan penipuan jual beli tanah. Tidak tanggung-tanggung, istri perwira TNI ini ditipu Rp 3,7 miliar untuk pembelian tanah di kawasan Selemadeg, Tabanan.
Korban yang diwakili kuasa hukumnya, Eko Nur Djunaidi mengatakan dugaan penipuan tersebut sudah resmi dilaporkan ke Polda Bali dengan No. Reg : Dumas/65/II/2021/Ditreskrimum pada tanggal 14 Februari 2021. “Sudah resmi kami laporkan dalam bentu Dumas ke Polda Bali kemarin,” ujar Eko yang ditemui Senin (15/2) di salah satu rumah makan di Denpasar.
Dijelaskan, kasus ini berawal pada 2017 lalu saat korban ditawari membeli tanah di kawasan Selemadeg, Tabanan seluas 7 hektar dengan harga Rp 200 miliar oleh IPAA. Setelah melihat lokasi, korban tertarik dan sepakat melakukan jual beli tanah tersebut di notaris H.
Pada 14 Juli 2017, korban membayar uang muka di hadapan notaris H sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, notaris H juga meyakinkan korban bahwa seluruh sertifikat tanah tersebut sudah ada di tangannya. Selanjutnya korban melanjutkan pembayaran 4 kali hingga Rp 3,750 miliar.
Namun, hingga pembayaran termin keempat tersebut, IPAA dan notaris H tak kunjung memperlihatkan sertifikat tanah yang lokasinya dekat dengan pantai ini. Karena gelagat mencurigakan, korban menghentikan pembayaran dan meminta IPAA dan notaris H menunjukkan sertifikat tanah tersebut.
Korban melalui kuasa hukumnya sudah berulang kali melakukan somasi terhadap kedua terlapor. Namun tak kunjung mendapatkan jawaban. “Sampai Februari 2021, terlapor tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut. Malah IPAA menantang klien kami untuk menempuh jalur hukum,” lanjut Eko.
Karena tidak ada itikad baik dari kedua terlapor, korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan IPAA dan notaris H ke Polda Bali. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Eko berharap, Polda Bali segera menindaklanjuti laporan ini. Apalagi kabaranya, oknum notaris H yang dilaporkan ini juga tersandung masalah yang sama dan kini menghuni Rutan Gianyar. “Kami masih berharap ada itikad baik dari pelapor. Minimal uang muka yang dibayarkan klien kami dikembalikan,” pungkas pengacara asal Malang, Jawa Timur ini. Sementara itu, Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.*rez
Korban yang diwakili kuasa hukumnya, Eko Nur Djunaidi mengatakan dugaan penipuan tersebut sudah resmi dilaporkan ke Polda Bali dengan No. Reg : Dumas/65/II/2021/Ditreskrimum pada tanggal 14 Februari 2021. “Sudah resmi kami laporkan dalam bentu Dumas ke Polda Bali kemarin,” ujar Eko yang ditemui Senin (15/2) di salah satu rumah makan di Denpasar.
Dijelaskan, kasus ini berawal pada 2017 lalu saat korban ditawari membeli tanah di kawasan Selemadeg, Tabanan seluas 7 hektar dengan harga Rp 200 miliar oleh IPAA. Setelah melihat lokasi, korban tertarik dan sepakat melakukan jual beli tanah tersebut di notaris H.
Pada 14 Juli 2017, korban membayar uang muka di hadapan notaris H sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, notaris H juga meyakinkan korban bahwa seluruh sertifikat tanah tersebut sudah ada di tangannya. Selanjutnya korban melanjutkan pembayaran 4 kali hingga Rp 3,750 miliar.
Namun, hingga pembayaran termin keempat tersebut, IPAA dan notaris H tak kunjung memperlihatkan sertifikat tanah yang lokasinya dekat dengan pantai ini. Karena gelagat mencurigakan, korban menghentikan pembayaran dan meminta IPAA dan notaris H menunjukkan sertifikat tanah tersebut.
Korban melalui kuasa hukumnya sudah berulang kali melakukan somasi terhadap kedua terlapor. Namun tak kunjung mendapatkan jawaban. “Sampai Februari 2021, terlapor tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut. Malah IPAA menantang klien kami untuk menempuh jalur hukum,” lanjut Eko.
Karena tidak ada itikad baik dari kedua terlapor, korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan IPAA dan notaris H ke Polda Bali. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Eko berharap, Polda Bali segera menindaklanjuti laporan ini. Apalagi kabaranya, oknum notaris H yang dilaporkan ini juga tersandung masalah yang sama dan kini menghuni Rutan Gianyar. “Kami masih berharap ada itikad baik dari pelapor. Minimal uang muka yang dibayarkan klien kami dikembalikan,” pungkas pengacara asal Malang, Jawa Timur ini. Sementara itu, Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.*rez
1
Komentar