Langgar Jam Buka, Satpol PP Semprit 6 Pelaku Usaha
NEGARA, NusaBali
Satpol PP Jembrana bersama Polres Jembrana rutin menggelar patroli malam saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Petugas tim gabungan semprit 6 pelaku usaha karena buka hingga di atas pukul 21.00 Wita, Minggu (14/2). Tim gabungan menggelar patroli dari pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita melibatkan 6 personel Satpol PP dan 6 personel Polres Jembrana.
Tim gabungan dipimpin Kanit I Reskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana. Tim gabungan menyasar sejumlah tempat usaha di seputaran wilayah kota di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. “Ada 6 cafetaria serta kedai makan melanggar jam buka. Keenam pelaku usaha itu sementara masih diberikan pembinaan agar menutup tempat usahanya sampai pukul 21.00 Wita,” ungkap Leo saat ditemui di kantor Satpol PP Jembrana, Senin (15/2).
Pembatasan jam buka hingga pukul 21.00 Wita sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 352/STPC- 19/2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Jembrana. “Alasan mereka tidak tahu kalau sekarang dibatasi sampai jam 9 malam. Sementara masih kami berikan pembinaan,” ungkap Leo. Malam itu juga, tim mensosialisasikan PPKM diperpanjang sampai tanggal 22 Februari nanti.
Selain menyambangi tempat usaha yang melanggar jam buka, Leo mengatakan, dalam setiap kegiatan patroli malam juga mengantisipasi adanya kerumunan di tempat-tempat umum. Namun dalam patroli malam saat hari valentine, Minggu malam itu, nihil temuan acara-acara kerumunan di tempat usaha maupun tempat umum. “Patroli malam tetap akan kami laksanakan secara rutin. Operasi gabungan juga masih rutin kami laksanakan tiap hari. Harapannya semua makin tertib,” ujar Leo. *ode
Komentar