Gaji dan Tunjangan Perbekel Jadi Rp 12,7 Juta/Bulan
Tunjangan perbekel naik Rp 700.000 per bulan. Dinas PMD Kota Denpasar minta perbekel meningkatkan kinerja menangani Covid-19.
DENPASAR, NusaBali
Tunjangan 27 perbekel di Kota Denpasar meningkat sebesar Rp 700.000 per bulan untuk tiap perbekel di 2021 ini. Sehingga masing-masing perbekel kini menerima gaji dan tunjangan total sebesar Rp 12,7 juta per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Senin (15/2), mengungkapkan tambahan tunjangan perbekel saat ini diberikan sesuai dengan peningkatan alokasi dana desa (ADD) masing-masing desa. Kendati masih masa pandemi Covid-19, masing-masing disepakati mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 700.000 per bulan.
Gus Alit, sapaan IB Alit Wiradana, mengatakan sebelumnya tiap perbekel di Kota Denpasar rata-rata mendapatkan tunjangan sebesar Rp 8.000.000 per bulan dengan penghasilan tetap (Siltap) sebesar Rp 4.000.000. Rata-rata mereka yang sebelumnya menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 12.000.000, sekarang meningkat menjadi Rp 12.700.000 per bulan.
Birokrat asal Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, ini mengatakan, dengan tambahan tunjangan yang didapatkan, mereka diharapkan semakin meningkatkan kinerja. “Ini tunjangannya sesuai dengan ADD masing-masing desa. Karena ADD meningkat, tunjangan mereka juga dinaikkan,” ucap Gus Alit.
Gus Alit menambahkan, banyak program yang harus diselesaikan oleh perbekel di masa pandemi Covid-19. Perbekel harus segera menyelesaikan program-program yang tertunda di 2020, terutama program padat karya, bantuan sosial, dan peningkatan perekonomian di masa pandemi.
Perbekel juga diminta untuk semakin meningkatkan penanganan Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Ini yang mereka harus segera kerjakan, terutama memutus rantai penyebaran Covid-19. Khususnya pembangkitan perekonomian desa. Jangan sampai pandemi ini menyurutkan semangat mereka untuk menangani pandemi dan mensejahterakan rakyat,” tandas Gus Alit. *mis
Tunjangan 27 perbekel di Kota Denpasar meningkat sebesar Rp 700.000 per bulan untuk tiap perbekel di 2021 ini. Sehingga masing-masing perbekel kini menerima gaji dan tunjangan total sebesar Rp 12,7 juta per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Senin (15/2), mengungkapkan tambahan tunjangan perbekel saat ini diberikan sesuai dengan peningkatan alokasi dana desa (ADD) masing-masing desa. Kendati masih masa pandemi Covid-19, masing-masing disepakati mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 700.000 per bulan.
Gus Alit, sapaan IB Alit Wiradana, mengatakan sebelumnya tiap perbekel di Kota Denpasar rata-rata mendapatkan tunjangan sebesar Rp 8.000.000 per bulan dengan penghasilan tetap (Siltap) sebesar Rp 4.000.000. Rata-rata mereka yang sebelumnya menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 12.000.000, sekarang meningkat menjadi Rp 12.700.000 per bulan.
Birokrat asal Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, ini mengatakan, dengan tambahan tunjangan yang didapatkan, mereka diharapkan semakin meningkatkan kinerja. “Ini tunjangannya sesuai dengan ADD masing-masing desa. Karena ADD meningkat, tunjangan mereka juga dinaikkan,” ucap Gus Alit.
Gus Alit menambahkan, banyak program yang harus diselesaikan oleh perbekel di masa pandemi Covid-19. Perbekel harus segera menyelesaikan program-program yang tertunda di 2020, terutama program padat karya, bantuan sosial, dan peningkatan perekonomian di masa pandemi.
Perbekel juga diminta untuk semakin meningkatkan penanganan Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Ini yang mereka harus segera kerjakan, terutama memutus rantai penyebaran Covid-19. Khususnya pembangkitan perekonomian desa. Jangan sampai pandemi ini menyurutkan semangat mereka untuk menangani pandemi dan mensejahterakan rakyat,” tandas Gus Alit. *mis
1
Komentar