Disarankan ke Pengadilan, DPRD Agar Peka
Soal Desa Adat Gianyar Bersurat ke Polda
Desa Adat Gianyar sejak awal mengapresiasi revitalisasi Pasar Umum Gianyar dan juga mohon untuk dilibatkan.
GIANYAR, NusaBali
Surat permohonan perlindungan hukum yang dikirimkan Desa Adat Gianyar ke Polda Bali dinilai salah sasaran oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar Nyoman Alit Sutarya. Jika kasus perdata ini disengketakan, semestinya dibawa ke Pengadilan
Terkait itu, Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana meminta agar anggota dewan memiliki kepekaan untuk menginisiasi dialog antara Pemkab - Desa Adat Gianyar guna mencarikan jalan keluar terkait legalitas tanah Pasar Gianyar.
"Surat itu (ke Polda Bali, Red) jelas salah kamar. Karena tidak ada jiwa yang diancam," jelas Alit Sutarya yang juga tokoh masyarakat Desa Adat Gianyar, Senin (15/2).
Menurut politisi asal Banjar Sengguan Kangin, Gianyar ini jika kasus perdata ini disengketakan, semestinya dibawa ke ranah Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. "Seyogyanya dibawa ke kantor Pengadilan Negeri Gianyar. Melalui hukum perdata," terangnya.
Diungkapkan, sengketa hak tanah yang diselesaikan melalui pengadilan tentu wajib menghadirkan bukti dan para saksi. Alit Sutarya menjelaskan permasalahan hak atas tanah di Pasar Umum Gianyar sudah diselesaikan tahun 1977 saat pembangunan dan perluasan pasar itu. Tanah krama Desa Gianyar yang digunakan untuk pasar sudah diberikan tanah penganti. Menurut dia, proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar saat ini tidak lagi ada kaitannya dengan masalah hak tanah.
Dia meyakini sebeluma revitalisasi pembangunan Pasar Umum Gianyar sudah dilakukan sosialisasi ke Desa Adat Gianyar. Kesepakatan Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar yang lama masih berlaku dimana desa adat diberikan kesempatan mengelola parkir dan mengelola pasar senggol. "Kesepakatan baru desa adat juga diberikan 7 unit ruko di Pasar Umum Gianyar, proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat dan Desa Adat Gianyar," tambahnya.
Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Dewa Made Swardana menyarankan setiap krama Desa Adat Gianyar untuk lebih berhati-hati menyampaikan statemen. Karena Desa Adat Gianyar memiliki mekanisme untuk menyampaikan pandangan. Termasuk anggota Dewan yang berstatemen semestinya menjalankan fungsi dan tugas sesuai ketentuan yang ada. ‘’Sebaiknya anggota dewan memiliki kepekaan untuk menginisiasi membangun dialog antara Pemkab dengan masyarakat Desa Adat Gianyar guna mencarikan jalan keluar,’’ pintanya.
Dia mengaku, Desa Adat Gianyar sejak awal mengapresiasi revitalisasi Pasar Umum Gianyar dan juga mohon untuk dilibatkan. " Yang tidak kalah penting selesaikan dulu permasalahan tanah pasar ini, sehingga apa yang dilaksanakan mempunyai legalitas," ucap Bendesa Adat Gianyar.
Sebelumnya, Dewa Swardana selaku Bendesa Desa Adat Gianyar bersurat ke Polda Bali. Tujuannya, minta perlindungan terkait sejumlah tanah PKD yang dipakai Pasar Umum Gianyar oleh Pemkab Gianyar. *nvi
Terkait itu, Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana meminta agar anggota dewan memiliki kepekaan untuk menginisiasi dialog antara Pemkab - Desa Adat Gianyar guna mencarikan jalan keluar terkait legalitas tanah Pasar Gianyar.
"Surat itu (ke Polda Bali, Red) jelas salah kamar. Karena tidak ada jiwa yang diancam," jelas Alit Sutarya yang juga tokoh masyarakat Desa Adat Gianyar, Senin (15/2).
Menurut politisi asal Banjar Sengguan Kangin, Gianyar ini jika kasus perdata ini disengketakan, semestinya dibawa ke ranah Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. "Seyogyanya dibawa ke kantor Pengadilan Negeri Gianyar. Melalui hukum perdata," terangnya.
Diungkapkan, sengketa hak tanah yang diselesaikan melalui pengadilan tentu wajib menghadirkan bukti dan para saksi. Alit Sutarya menjelaskan permasalahan hak atas tanah di Pasar Umum Gianyar sudah diselesaikan tahun 1977 saat pembangunan dan perluasan pasar itu. Tanah krama Desa Gianyar yang digunakan untuk pasar sudah diberikan tanah penganti. Menurut dia, proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar saat ini tidak lagi ada kaitannya dengan masalah hak tanah.
Dia meyakini sebeluma revitalisasi pembangunan Pasar Umum Gianyar sudah dilakukan sosialisasi ke Desa Adat Gianyar. Kesepakatan Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar yang lama masih berlaku dimana desa adat diberikan kesempatan mengelola parkir dan mengelola pasar senggol. "Kesepakatan baru desa adat juga diberikan 7 unit ruko di Pasar Umum Gianyar, proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat dan Desa Adat Gianyar," tambahnya.
Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Dewa Made Swardana menyarankan setiap krama Desa Adat Gianyar untuk lebih berhati-hati menyampaikan statemen. Karena Desa Adat Gianyar memiliki mekanisme untuk menyampaikan pandangan. Termasuk anggota Dewan yang berstatemen semestinya menjalankan fungsi dan tugas sesuai ketentuan yang ada. ‘’Sebaiknya anggota dewan memiliki kepekaan untuk menginisiasi membangun dialog antara Pemkab dengan masyarakat Desa Adat Gianyar guna mencarikan jalan keluar,’’ pintanya.
Dia mengaku, Desa Adat Gianyar sejak awal mengapresiasi revitalisasi Pasar Umum Gianyar dan juga mohon untuk dilibatkan. " Yang tidak kalah penting selesaikan dulu permasalahan tanah pasar ini, sehingga apa yang dilaksanakan mempunyai legalitas," ucap Bendesa Adat Gianyar.
Sebelumnya, Dewa Swardana selaku Bendesa Desa Adat Gianyar bersurat ke Polda Bali. Tujuannya, minta perlindungan terkait sejumlah tanah PKD yang dipakai Pasar Umum Gianyar oleh Pemkab Gianyar. *nvi
Komentar