Parwata Dukung Pegawai Non-ASN di Badung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
MANGUPURA, NusaBali
Ketua DPRD Badung Putu Parwata, menerima audiensi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Badung Nurul Indahyati didampingi Account Representative I Putu Ryan Aristya Putra, Senin (15/2).
Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Tujuan audiensi tiada lain terkait masih banyaknya pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang belum dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Selain pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung dan DPRD Badung, guru-guru kontrak, tenaga kontrak di bidang kesehatan, kepesertaan mandiri dari pelaku usaha informasl juga masih tergolong kecil.
Nurul memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat bagi pegawai non-ASN maupun tenaga kerja informal mandiri. “Hal ini karena banyak benefit (manfaat) yang bisa diraih oleh peserta,” tegasnya.
Dengan premi hanya Rp 16.800 per bulan, pegawai non-ASN dan pelaku usaha informal mandiri bisa mendapat dua jaminan. Keduanya adalah jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Jika meninggal, katanya, peserta memperoleh tanggungan kematian Rp 42 juta. Tanggungan lainnya, anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, memperoleh beasiswa mulai taman kanak-kanak hingga S1 di perguruan tinggi. “Selain dana kematian, anak-anak peserta juga otomatis memperoleh beasiswa,” katanya.
Selanjutnya untuk jaminan kecelakaan, imbuh Nurul, peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan biaya perawatan kecelakaan tak terbatas. Selanjutnya, peserta juga memperoleh penggantian pendapatan yang hilang ketika tak bisa bekerja akibat kecelakaan kerja.
Mengingat manfaatnya yang cukup besar, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, sepakat agar pegawai non-ASN di Pemkab Badung maupun DPRD Badung, tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Hanya dengan Rp 16.800, benefitnya sungguh luar biasa,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kuta Utara tersebut.
Menurut Parwata yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung, apa yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebuah solusi untuk masyarakat Badung khususnya masalah ketenagakerjaan. Di luar ASN ada tenaga kontrak, honorer, dan ada sektor-sektor informal lainnya yang banyak belum tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Hanya dengan Rp 16.800, masyarakat semuanya bisa terproteksi, baik itu mengenai kematiannya, beasiswa anaknya, dan jaminan penghasilan kalau mereka mengalami kecelakaan dan beberapa benefit lainnya. Tampaknya ini bagus jika semua masyarakat terutama yang informal dan non-ASN bisa masuk ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Parwata.
Terkait premi, apakah berpeluang disubsidi oleh pemerintah, menurut Parwata, dengan Rp 16.800, mestinya pemerintah bisa. “Cuma kita mesti kembali melihat kemampuan keuangan kita. Kalau ini memungkinkan, kita akan dorong,” tegasnya. *asa
Komentar