Komisi IV DPRD Bali Dorong Pembentukan Bhaga Utsaha Desa Adat
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali mendorong segera dilaksanakan pembentukan Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat (Badan Usaha Desa Adat) di 1.493 desa adat di Bali.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusi Putu Budiarta usai rapat dengan Kepala Dinas Majelis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Kartika Jaya Saputra, di Kantor DPRD Bali, Senin (15/2) pagi.
Rapat tertutup Komisi IV DPRD Bali —antara lain membidangi adat dan budaya Bali— dengan Dinas PMA ini selain membahas badan usaha desa adat, juga membahas penanganan pandemi Covid-19 di desa adat, upaya memperkuat keberadaan lembaga perkreditan desa, hingga rencana memperkuat desa adat dengan pendampingan pelaporan administrasi keuangan di desa adat dengan merekrut tenaga administrasi.
Gusti Putu Budiarta yang akrab disapa Gung De menyebutkan bhaga utsaha padruwen desa adat perlu segera diwujudkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat Bali di desa adat, untuk mewujudkan desa adat yang berdikari di bidang ekonomi. “Kita mendorong agar pembentukan bhaga utsaha padruwen desa adat atau badan usaha desa adat bisa dibentuk. Nanti akan disiapkan Perda yang memayungi bhaga utsaha padruwen desa adat ini. Kami sudah meminta kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk menyiapkan materi untuk rencana penggodokan ranperdanya,” kata Gung De.
Gung De menyebutkan selain mendorong pembentukan bhaga utsaha padruwen desa adat, Komisi IV DPRD Bali juga meminta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk memastikan perekrutan tenaga administrasi untuk membantu desa adat dalam membuat laporan keuangan. “Karena saat ini tidak semua jajaran di desa adat cakap dalam membuat laporan keuangan atau pelaksanaan administrasi. Kami minta ada tenaga administrasi untuk desa adat. Dan disiapkan anggaran untuk gaji tenaga administrasi dari APBD,” ucap politisi senior PDI Perjuangan yang juga Bendesa Adat Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Kartika Jaya Saputra, mengatakan saat ini banyak potensi usaha yang bisa dikembangkan di desa adat untuk mewujudkan desa adat yang berdikari dalam ekonomi. “Selain lembaga keuangan dalam bentuk lembaga perkreditan, di desa adat bisa dikembangkan usaha pengelolaan sampah berbasis sumber. Usaha cuci mobil dan motor, serta usaha laundry bisa juga,” ujar Kartika Jaya.
Kartika Jaya menyebutkan saat ini dari 1.493 desa adat, sekitar 200 desa adat telah mengelola berbagai usaha. Namun payung hukum dalam bentuk peraturan daerah perlu disiapkan. “Kami dan Komisi IV DPRD Bali sudah membahas rencana penggodokan ranperda tentang bhaga utsaha padruwen desa adat ini. Nanti akan ada proses pengajuan ranperda dulu,” kata birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, ini. *nat
Rapat tertutup Komisi IV DPRD Bali —antara lain membidangi adat dan budaya Bali— dengan Dinas PMA ini selain membahas badan usaha desa adat, juga membahas penanganan pandemi Covid-19 di desa adat, upaya memperkuat keberadaan lembaga perkreditan desa, hingga rencana memperkuat desa adat dengan pendampingan pelaporan administrasi keuangan di desa adat dengan merekrut tenaga administrasi.
Gusti Putu Budiarta yang akrab disapa Gung De menyebutkan bhaga utsaha padruwen desa adat perlu segera diwujudkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat Bali di desa adat, untuk mewujudkan desa adat yang berdikari di bidang ekonomi. “Kita mendorong agar pembentukan bhaga utsaha padruwen desa adat atau badan usaha desa adat bisa dibentuk. Nanti akan disiapkan Perda yang memayungi bhaga utsaha padruwen desa adat ini. Kami sudah meminta kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk menyiapkan materi untuk rencana penggodokan ranperdanya,” kata Gung De.
Gung De menyebutkan selain mendorong pembentukan bhaga utsaha padruwen desa adat, Komisi IV DPRD Bali juga meminta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk memastikan perekrutan tenaga administrasi untuk membantu desa adat dalam membuat laporan keuangan. “Karena saat ini tidak semua jajaran di desa adat cakap dalam membuat laporan keuangan atau pelaksanaan administrasi. Kami minta ada tenaga administrasi untuk desa adat. Dan disiapkan anggaran untuk gaji tenaga administrasi dari APBD,” ucap politisi senior PDI Perjuangan yang juga Bendesa Adat Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Kartika Jaya Saputra, mengatakan saat ini banyak potensi usaha yang bisa dikembangkan di desa adat untuk mewujudkan desa adat yang berdikari dalam ekonomi. “Selain lembaga keuangan dalam bentuk lembaga perkreditan, di desa adat bisa dikembangkan usaha pengelolaan sampah berbasis sumber. Usaha cuci mobil dan motor, serta usaha laundry bisa juga,” ujar Kartika Jaya.
Kartika Jaya menyebutkan saat ini dari 1.493 desa adat, sekitar 200 desa adat telah mengelola berbagai usaha. Namun payung hukum dalam bentuk peraturan daerah perlu disiapkan. “Kami dan Komisi IV DPRD Bali sudah membahas rencana penggodokan ranperda tentang bhaga utsaha padruwen desa adat ini. Nanti akan ada proses pengajuan ranperda dulu,” kata birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, ini. *nat
1
Komentar