Warga Banjar Malet Tengah Minta Kejelasan PTSL
BANGLI, NusaBali
Sejumlah warga dari Banjar Malet Tengah, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli mendatangi kantor DPRD Bangli, Senin (15/2).
Kedatangan warga diterima Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika. Warga mohon bantuan kejelasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). DPRD Bangli selanjutnya mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangli untuk menjelaskan PTSL kepada warga.
I Nengah Carpa mengaku datang mewakili keluarga besarnya karena ada keraguan tentang pensertifikatan tanah. Dia mengatakan, sertifikat pekarangannya berstatus tanah Pekarangan Desa (PKD) namun hanya namanya yang tertuang dalam sertifikat. “Padahal di desa ada berstatus roban yang jumlahnya banyak dan berhak atas tanah tersebut,” ungkap Nengah Carpa. Menurutnya, dia tidak ada mengajukan permohonan, namun sertifikat sudah terbit atas nama desa adat dan yang menguasai dalam kolom petunjuk atas nama dirinya. “Nah, ini menjadi pertanyaan di keluarga besarnya. Kami punya hak dan kewajiban yang sama selaku krama namun hanya nama saya yang ada dalam kolom petunjuk,” imbuhnya.
Nengah Carpa juga mengungkapkan ada beberapa tanah ayahan desa berubah menjadi hak milik. Dikhawatirkan akan berdampak ke depannya. “Kami takut karena sudah memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat hak milik akan berpengaruh terhadap ayah-ayahan desa,” bebernya. Sementara Kasi Hubungan Hukum BPN Bangli, Wayan Sukarja mengatakan PTSL merupakan program strategis nasional. Pada tahun 2021, PTSL hanya melanjutkan bidang-bidang tanah yang sudah terdata. Tapi belum sampai menjadi sertifikat, yang dikategorikan menjadi 4 klaster. “Melakukan PTSL ada dasar hukumnya. Dalam PTSL ini, tidak ada yang mengubah. Kami hanya mencatat dan mengadmistrasikan tanah atau objeknya, orang atau badan sebagai subjeknya dengan catatan tidak ada masalah. Pencatanan kami dilakukan sesuai permohonan dalam dokumen,” jelasnya.
Menurutnya, tanah desa adat yang ditempati banyak kepala keluarga, sejatinya tidak menjadi persoalan. Sertifikat tetap dikuasai adat dengan mencantumkan nama-nama yang ditunjuk untuk mengelola tanah tersebut. Terkait persoalan di Banjar Malet Tengah, karena masih dalam proses sehingga masih dimungkinkan untuk diubah sesuai kesepakatan keluarga atas rekomendasi dari desa adat. Wayan Sukarja siap berikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi keraguan informasi. “Bila kami diundang kami siap untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika yang memfasilitasi pertemuan itu mengatakan secara teknis pensertifikatan tanah tidak ada masalah. Tanah ayahan desa diatur oleh awig-awig desa setempat. BPN melakukan tugasnya sesuai berkas yang diajukan pemohon untuk diproses. “Sesuai penjelasan BPN, tidak masalah mengubah asalkan sudah sesuai dengan kesepakatan keluarga dan ada rekomendasi dari desa adat. Jika muncul persoalan, harus ditelusuri,” ungkapnya. Ketut Suastika mengingatkan warga agar tidak khawatir karena proses sertifikat belum final. “Hal-hal yang kurang masih bisa dibenahi dengan didukung dokumen yang benar,” jelasnya. *esa
Komentar