Disbud Siapkan Dua Skema Penetapan Cagar Budaya
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kebudayaan Buleleng kembali tancap gas untuk merealisasikan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya.
Program yang sudah dirancang dua tahun lalu ini belum dapat terealiasasi karena terkendala anggaran dan pandemi Covid-19. Meski tahun ini Disbud sudah menyiapkan anggaran untuk diklat calon tim ahli, namun tetap disiapkan skema alternative untuk berjaga-jaga. Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Senin (15/2) kemarin mengatakan potensi dan kekayaan berupa tinggalan sejarah, bangunan, benda hingga situs di Buleleng sangat banyak. Hanya saja sejauh ini objek dugaan cagar budaya itu belum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya karena belum ada tim ahli. Sejumlah anggota tim ahli yang terdiri dari sejumlah disiplin ilmu itu bertugas melakukan kajian dan kemudian memberikan rekomendasi, sebelum objek dugaan cagar budaya itu ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati.
“Tahun ini kami sudah siapkan anggarannya, rencana ada 7 orang calon tim ahli yang akan kami rekrut. Itu ada sejarawan, arkeolog, ahli hukum, ahli kajian budaya, ahli arsitektur, filolog, sudah kami jajagi orang-orangnya. Tetapi kami masih melihat situasi juga, karena pusat tahun ini tidak menyelenggarakna diklat tim ahli,” jelas dia.
Mantan Camat Buleleng ini mengatakan skema cadangan yang disiapkan, untuk penetapan objek cagar budaya akan melalui pengusulan ke tim cagar budaya Provinsi Bali. Skema ini dimungkinkan selama Buleleng belum membentuk tim ahli cagar budaya terkendala sejumlah hal.
Seperti tahun ini, Disbud Buleleng sudah menyiapkan 10 objek yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Objek yang diusulkan itu minimal sudah teregistrasi sebagai objek dugaan cagar budaya. Salah satunya yang diajukan tahun ini Bale Gede Nyoman Rai Srimben di Lingkungan Bale Agung Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Objek ini selain berumur diatas 50 tahun juga syarat dengan nilai sejarah yang berkaitan dengan Presiden Pertama Indonesia Ir Soekarno.
Selanjutnya dokumen kajian akan disusun oleh staf Disbud yang akan ditelisik lebih mendalam oleh tim ahli cagar budaya provinsi Bali. “Kami punya target setiap tahun minimal ada 5 dugaan cagar budaya di Buleleng yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sehingga setelah ditetapkan dapat dilakukan konservasi pada bangunan, benda maupun situs yang ada,” jelas dia. Kadis Dody pun mengatakan dua orang stafnya diikutkan bintek terkait penyusunan dokumen pengajuan penetapan cagar budaya yang dilangsungkan virtual oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. *k23
1
Komentar