nusabali

Pelaku Persetubuhan Anak di Seririt Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-pelaku-persetubuhan-anak-di-seririt-jadi-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Putu SM, 33, warga Banjar Dinas/Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial LA, 14, asal wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tersangka Putu SM mengaku, tidak melakukan aksi persetubuhan seperti apa yang dilaporkan oleh orangtua korban LA. Pria yang bekerja sebagai petani, dan sudah beristri serta punya anak ini justru mengaku, saat itu mengejar korban LA yang dikenalnya di arena adu jangkrik ini masuk ke dalam kamar korban lantaran membawa kabur kunci motornya.

Bahkan, tersangka Putu SM justru mengaku awalnya dipeluk dan dicium oleh korban LA yang notabene masih duduk di bangku SMP ini. "Saya dipeluk, dicium terus saya lari. Tapi dipaksa sama dia. Gak, saya gak pernah ngajak," aku tersangka Sumadi, tertunduk saat dihadirkan dalam rilis kasus pada Senin (15/2) pagi di Mapolres Buleleng.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan, apapun bisa menjadi alasan tersangka untuk bisa mengelak dari perbuatan bejatnya. Namun, kata dia, dari hasil visum terhadap korban LA, diketahui ada luka robek baru pada alat kelamin korban. "Dari bukti yang cukup itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Tersangka sendiri diamankan di kediamannya pada Senin (8/2) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Selain mengamankan tersangka, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini juga mengantongi barang bukti lainnya berupa satu potong baju kaos, satu potong celana panjang, satu potong kaos singlet, satu potong celana dalam.

Dijelaskan AKP Suseno, peristiwa ini terungkap bermula dari korban pergi ke pantai bersama adiknya, pada Minggu (7/2). Namun kemudian korban LA pergi tanpa sepengetahuan adiknya. Adiknya pun menghubungi orangtuanya. Karena curiga, ketika korban LA pulang, orangtuanya langsung mengecek handphone (Hp) milik korban.

Di aplikasi Messenger, orangtua korban LA melihat ada pesan dari tersangka Sumadi terkait dengan pembayaran sewa kamar. "Disana akhirnya diketahui, yakni sehari sebelumnya (Sabtu (6/2), red) korban melakukan persetubuhan dengan tersangka," ungkap AKP Suseno.

Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban LA melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng. "Dari pengakuan tersangka, itu dilakukan sebanyak satu kali," pungkas AKP Suseno. Akibat perbuatannya, tersangka Putu SM dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. *m

Komentar