Penyidik Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di PMI Gianyar
"Itung-itungan kasarnya kerugian negara sekitar Rp 500 juta, tapi perlu dikuatkan dengan hasil audit BPKP, sehingga kami akan segera bersurat ke BPKP,"
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri Gianyar sedang intens mendalami soal dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Pemkab Gianyar di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar. Sejumlah pejabat terkait turut diperiksa sebagai saksi. Sementara saat ini, Kejari Gianyar sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait dengan penghitungan kerugian negara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana mengatakan bahwa pihaknya berencana melakukan ekspose internal terkait penyidikan kasus tersebut. Setelah itu pihaknya akan bersurat ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali untuk menghitung kerugian negara. "Nanti akan kita gelarkan lagi ke teman-teman di BPKP agar lebih jelas kronologinya kemudian kami mohonkan untuk bisa dilakukan penghitungan kerugian negara," tegasnya, Selasa (16/2).
Meski masih menunggu hasil audit dari BPKP, pihaknya memperkirakan jika kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut kisaran Rp 500 Juta. "Itung-itungan kasarnya kerugian negara sekitar Rp 500 Juta, tapi perlu dikuatkan dengan hasil audit BPKP, sehingga kami akan segera bersurat ke BPKP," lanjutnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap hasil audit bisa segera didapatkan sehingga pihaknya bisa melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk menetapkan tersangka. "Setelah hasil audit kita dapat baru penetapan tersangka, dan nanti saat penyitaan atau penggeledahan pasti akan kita infokan. Beberapa dokumen sudah ada di kita tapi baru kita ambil saja belum disita," paparnya.
Disamping itu, pemeriksaan sejumlah saksi juga masih dilakukan oleh pihaknya untuk mengumpulkan keterangan. Selain pengurus PMI Gianyar sendiri, saksi yang diperiksa antara lain Mantan Asisten III, Inspektorat, Mantan Kadis Kominfo selaku sekretaris PMI Gianyar, hingga Kabid pelayanan masyarakat Dinas Kesehatan Gianyar.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejari Gianyar tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah pada tahun 2017, 2018, dan 2019 di tubuh PMI Gianyar. Organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan itu setiap tahunnya mendapatkan dana hibah rutin dari Pemkab Gianyar dengan nominal yang bervariasi.
Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian dianggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar. Ditambah dianggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.
“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelasnya.
Pihaknya merinci, ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium). “Pembayaran ini (Reagen) sudah ada dianggarkan di Unit Transfusi Darah. Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah,” terangnya.
Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan. “(Idealnya) Kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya. Atas kejanggalan tersebut, Kejari pun telah memanggil sejumlah pihak. “Saksi diminta keterangan 22 orang. Masih pengembangan,” terangnya. *nvi
Kejaksaan Negeri Gianyar sedang intens mendalami soal dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Pemkab Gianyar di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar. Sejumlah pejabat terkait turut diperiksa sebagai saksi. Sementara saat ini, Kejari Gianyar sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait dengan penghitungan kerugian negara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana mengatakan bahwa pihaknya berencana melakukan ekspose internal terkait penyidikan kasus tersebut. Setelah itu pihaknya akan bersurat ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali untuk menghitung kerugian negara. "Nanti akan kita gelarkan lagi ke teman-teman di BPKP agar lebih jelas kronologinya kemudian kami mohonkan untuk bisa dilakukan penghitungan kerugian negara," tegasnya, Selasa (16/2).
Meski masih menunggu hasil audit dari BPKP, pihaknya memperkirakan jika kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut kisaran Rp 500 Juta. "Itung-itungan kasarnya kerugian negara sekitar Rp 500 Juta, tapi perlu dikuatkan dengan hasil audit BPKP, sehingga kami akan segera bersurat ke BPKP," lanjutnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap hasil audit bisa segera didapatkan sehingga pihaknya bisa melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk menetapkan tersangka. "Setelah hasil audit kita dapat baru penetapan tersangka, dan nanti saat penyitaan atau penggeledahan pasti akan kita infokan. Beberapa dokumen sudah ada di kita tapi baru kita ambil saja belum disita," paparnya.
Disamping itu, pemeriksaan sejumlah saksi juga masih dilakukan oleh pihaknya untuk mengumpulkan keterangan. Selain pengurus PMI Gianyar sendiri, saksi yang diperiksa antara lain Mantan Asisten III, Inspektorat, Mantan Kadis Kominfo selaku sekretaris PMI Gianyar, hingga Kabid pelayanan masyarakat Dinas Kesehatan Gianyar.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejari Gianyar tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah pada tahun 2017, 2018, dan 2019 di tubuh PMI Gianyar. Organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan itu setiap tahunnya mendapatkan dana hibah rutin dari Pemkab Gianyar dengan nominal yang bervariasi.
Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian dianggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar. Ditambah dianggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.
“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelasnya.
Pihaknya merinci, ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium). “Pembayaran ini (Reagen) sudah ada dianggarkan di Unit Transfusi Darah. Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah,” terangnya.
Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan. “(Idealnya) Kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya. Atas kejanggalan tersebut, Kejari pun telah memanggil sejumlah pihak. “Saksi diminta keterangan 22 orang. Masih pengembangan,” terangnya. *nvi
1
Komentar