nusabali

Dinas PMD Belum Tunjuk Plt

Perbekel Melinggih Tersangka Suap Sertifikat Tanah

  • www.nusabali.com-dinas-pmd-belum-tunjuk-plt

Perbekel ini belum diberhentikan sementara. Kecuali, misalnya ditahan polisi.

GIANYAR, NusaBali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gianyar belum menunjuk Plt Perbekel Melinggih, Kecamatan Payangan, pasca perbekel setempat, I Nyoman Surata, kena kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) penyuapan pensertifikatan tanah. Karena dia masih bisa menjalankan kewajiban sebagai perbekel.

Kepala Dinas PMD Gianyar  Dewa Ngakan Ngurah Adi mengaku, Perbekel Melinggih saat ini I Nyoman Surata, pasca kasus OTT itu, tidak ditahan. ‘’Sehingga masih bisa menjalankan tugas," ujar Ngakan Adi saat dikonfirmasi, Selasa (16/2). Dengan kondisi tersebut, Dinas PMD sementara waktu tidak menunjuk pelaksana tugas (Plt). "Tidak perlu Plt," tegasnya.

Terkait status perbekel itu sebagai tersangka, Ngakan Adi kembali menegaskan, karena belum ditahan sehingga belum diberhentikan sementara. Walau sudah tersangka, namun dalam UU Desa dan Perda, terkait status tersangka perbekel, bupati dapat memberhentikan sementara. ‘’Kata ‘dapat’ itu, sepanjang misalnya tidak ditahan, masih bisa melaksanakan tugas. Artinya, perbekel ini belum diberhentikan sementara. Kecuali, misalnya ditahan polisi, otomatis tidak mungkin melakukan tugas,’’ ujar Ngakan Adi.

Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya belum bisa berkomentar terkait tidak ditahannya Perbekel Nyoman Surata. "Saya belum bisa berkomentar, karena Pak Kasat Reskrim Polres, belum memberikan keterangan," ujarnya. Dihubungi terpisah, telepon Perbekel Nyoman Surata tidak aktif.

Sebelumnya diberitakan, Kelian Dusun Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan I Nyoman Pania dan Perbekel Melinggih, Kecamatan Payangan I Nyoman Surata, diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Gianyar. Kelian Nyoman Pania terlebih dahulu ditangkap polisi saat mengantongi sejumlah uang dari korban di sebuah kantin kawasan Pasar Payangan, Kamis (11/2) sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari pengakuan Kelian Nyoman Pania, polisi lantas mengamankan Perbekel Nyoman Surata di rumahnya, Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Payangan. Dari tangan kedua aparat desa ini, polisi mengamankan uang senilai Rp 5 juta.

Uang ini diduga diminta oleh Kelian Nyoman Pania kepada korban yang memerlukan tanda tangan pada lembar surat rekomendasi pengurusan sertifikat tanah. Polres Gianyar masih menyelidiki dugaan kasus pungli atau pemerasan ini. Sementara istri Perbekel, Mawaryani saat ditemui, Jumat (12/2) menduga OTT suaminya ini adalah jebakan kalangan elit.

Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan polisi. Sebab, ada MoU Polres Gianyar dengan Kejaksaan Negeri terkait jumlah barang bukti yang tidak terlalu besar. “Karena barang bukti tidak terlalu besar. Maka kami tidak tahan. Tapi kami tetap kembangkan ini,” jelas Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Losa Lusiano Araujo. *nvi

Komentar