Bupati Suwirta - Kejari Teken MoU Bidang Pendampingan Hukum
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menandatangani MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (16/2).
MoU ini tentang pendanpingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Hadir, Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Kajari Klungkung Rosalina Sidabariba, Kasi Datun Kejari Klungkung Obet Riawan, Tim Jaksa Pengacara Negara serta jajaran OPD terkait.
Terkait MoU itu, Bupati Suwirta mengaku sudah memberikan mandat sesuai dengan tugas kepada semua OPD (organisasi perangkat bupati) untuk selalu menjaga koordinasi dengan baik. "Mari jaga koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas. Sehingga apa pun yang menjadi tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat, bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga menambahkan hal yang paling penting diperhatikan tentu pada saat melaksanakan tugas dalam mengelola pemerintahan. Bupati meminta jangan sampai ada rasa keraguan dari OPD dalam menanyakan sesuatu, jika ada yang belum paham segera konsultasi. "Lakukan langkah-langkah preventif, sehingga program pemerintahan bisa berjalan lancar untuk menuju Klungkung yang Unggul dan Sejahtera," harap Bupati Suwirta kepada OPD Pemkab Klungkung.
Kajari Klungkung Rosalina Sidabariba berharap dengan penandatanganan MoU ini, Pemkab Klungkung dapat berjalan dengan lancar. Rosalina juga meminta agar setiap penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan dengan keterbukaan, untuk menghindari terjadinya resiko hukum kedepannya.
Terkait dengan OPD yang membutuhkan konsultasi hukum, bantuan hukum serta pertimbangan hukum, bisa segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Klungkung. "Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara efesien, efektif dan terukur. Sehingga sasaran tujuan pendampingan hukum dapat tercapai dengan maksimal dan bermanfaat," harapnya. *wan
1
Komentar