nusabali

Usai Jalani Pidana 8 Bulan, Turis AS di Bali Ini Dideportasi

  • www.nusabali.com-usai-jalani-pidana-8-bulan-turis-as-di-bali-ini-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali.com
Seorang Warga Negara Asing (WNA), Marcus Dorian Price alias MDP, 36, dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Denpasar pada Selasa (16/2/2021) malam.

Dideportasinya WNA pemegang nomor paspor 556009489 itu karena terlibat tindak pidana saat berada di Pulau Dewata.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menerangkan proses pendeportasian terhadap Marcus Dorian Price alias MDP, 35, itu dilakukan pada Selasa pukul 18.30 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

WNA asal Texas AS ini dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703. "Proses pendeportasian dilakukan melalui Jakarta karena tidak ada penerbangan langsung dari Bali. Sehingga, dari Jakarta, WNA yang bersangkutan diterbangkan ke Doha terlebih dahulu, selanjutnya ke Amerika," beber Jamaruli Manuhuruk, Rabu (17/2/2021) pagi.

Dijelaskan Jamaruli, pendeportasian terhadap MDP itu karena terlibat tindak pidana saat berlibur di Bali. Di mana, WNA yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Namun dalam perjalanannya, MDP dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Bangli.

Nah, setelah menjalani masa hukuman selama 8 bulan, WNA tersebut menghirup udara bebas pada 14 Februari 2021.

"Sesaat setelah keluar rutan, dia langsung dijemput oleh tim kita untuk dilakukan pengambilan data di kantor Imigrasi dan baru dapat jadwal pendeportasian pada Selasa malam," ungkapnya

Karena terlibat tindak pidana, pihaknya berhak melakukan pendeportasian terhadap MDP karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA itu di masukan dalam daftar cekal. "Tindakan pendeportasian sudah sesuai dengan UU. Jadi, kita memiliki kewenangan melakukan upaya itu sesuai dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,", tegasnya. Dari rilis yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar disebutkan jika MDP telah menjalani masa pidana perkara

penganiayaan pasal 351 KUHP. Namun dari data sebelumnya terungkap bahwa MDP terjerat kasus saat berada di Kuta pada Rabu (17/6/2020), yakni, tindak pidana pencurian cincin emas di sebuah toko dan saat kabur dengan mengendarai sepeda motor berhasil dikejar oleh masyarakat sekitar Jalan Kendedes Kuta.*dar

Komentar