nusabali

BPN Segera Berlakukan Sertifikat Elektronik

  • www.nusabali.com-bpn-segera-berlakukan-sertifikat-elektronik

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sedang menyiapkan sistem sertifikat elektronik.

Selambatnya akan diberlakukan mulai tahun ini. Penerbitan sertifikat elektronik untuk menjaminkan keamanan sertifikat secara fisik maupun potensi kriminalitas pemalsuan. Kepala Kantor Wilayah BPN Bali Rudi Rubijaya saat berkunjung ke Buleleng pekan lalu mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik saat ini sedang disempurnakan sistemnya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Sertifikat online ini masuk dalam layanan elektronik kedepannya, disiapkan dengan keamanan lebih, menghindari kontak langsung pada masa pandemi dan keaman yang lebih baik,” jelas Kakanwil Rudi Rubijaya.

Keamanan yang lebih baik dimaksudkan Rudi tidak mudah dipalsukan, karena sertifikat elektronik memiliki tanta tangan elektronik yang tidak bisa dipalsukan. Kalau ada data yang dimodifikasi maka tanta tangan pejabat yang tertera pada sertifikat itu akan rusak dan datanya tidak akan terbaca oleh sistem. Selain itu keamanan lain yang menjadi keunggulan dibandingkan dengan sertifikat yang diterbitkan secara fisik jauh dari kerusakan dari bencana alam maupun potensi kehilangan karena lupa tempat penyimpanan. “Kalau sertifikat elektronik yang tersiimpan di HP, kemudian HPnya hilang saat dilaporkan back up data kami ada dan mudah diakses,” imbuh dia.

Selain itu sertifikat elektronik memiliki kelebihan back up data dan mengefesiensikan tempat penyimpanan berkas di kantor-kantor pertanahan yang ada di kabupaten/kota. Sejuah ini berkas hard copy yang disimpan BPN sudah sangat membludak. Terutama memakan tempat penyimpanna. Bahkan rumah jabatan yang seharusnya digunakan untuk tempat tinggal pejabat BPN sebagian dimanfaatkan sebagai ruang penyimpanan berkas, karena tempat penyimpanan di kantor sudah penuh.

Sertifikat elektronik ini juga disebut Rudi yak akan langsung diganti seluruhnya. Penerbitan sertifikat elektronik akan diawali dengan pengurusan sertifikat baru, ataupun balik nama ke pemilik baru. Sedangkan sertifikat elektronik bisa diganti dari sertifikat konvensional dapat diajukan oleh pemilik sertifikat. “Harus memilih salah satu, kalau mau dielektronikkan, sertifikat buku akan ditarik. Ini akan dilakukan bertahap tidak langsung semuanya,” kata Rudi lagi.

Sementara itu sebelum diberlakukan, BPN masih menyempurnakan sistem, sehingga teknologi yang digunakan dalam sertifikat elektronik benar-benar aman bagi masyarakat. “Seluruh masyarakat kami imbau tidak usah khawatir. Kami pasti meyiapkan teknologi yang benar-benar tepat dan aman dan sebisanya meminimalkan potensi-potensi kelemahan,” tutup dia. *k23

Komentar