Merasa Tak Dapat Keadilan, Pendukung Salah Satu Mengadu ke Dewan
Raihan suara kedua calon beda tipis. Namun, ada hal yang disoroti, yakni pencoblosan simetris yang dinyatakan sah.
MANGUPURA, NusaBali
Belasan warga Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, mendatangi kantor DPRD Badung, Rabu (17/2). Kedatangan mereka mendampingi calon perbekel, I Nyoman Bagiana, serta tim kuasa hukumnya, untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kecurangan pada proses perhitungan suara dan proses pemilihan perbekel (pilkel) pada 7 Februari 2021 lalu.
Kedatangan belasan warga Agantaka diterima langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, dan Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep.
Kuasa Hukum Nyoman Bagiana, yakni I Made Rai Wirata, menjelaska, dalam Pilkel 7 Februari 2021 di Angantaka ada dua calon yang bertarung yakni AA Ngurah Gede Eka Surya dan I Nyoman Bagiana. Dari pertarungan itu, calon nomor urut 1 (AA Ngurah Gede Eka Surya), mendapatkan 1.099 suara dan calon nomor urut 2 (Nyoman Bagiana) mendapat 1.067 suara. Raihan suara kedua calon beda tipis. Namun, ada hal yang disoroti, yakni pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Menurutnya, sebagian besar TPS di Angantaka menyatakan pencoblosan simetris tidak sah. Padahal berdasarkan hasil bimbingan teknis dan juga pernyataan dari Kepala Dinas PMD Badung, menyatakan model pencoblosan secara simetris dinyatakan sah.
“Setelah proses pilkel kami menerima kuasa dari calon perbekel nomor 2, di mana saksi calon kami sudah ajukan protes ke KPPS, karena ada suara simetris. Ini yang belum ada tanggapan,” ungkap Rai Wirata yang juga didampingi perwakilan warga Angantaka bersama 4 orang tim kuasa hukum.
“Pada 15 Februari 2021, kami tidak mendapat tanggapan dari pihak KPPS terkait protes kami. Sehingga kami melakukan gugatan melawan hukum ke PN Denpasar. Untuk itu, kami mohon tidak ada penetapan dan pelantikan calon perbekel sebelum dilakukan pemufakatan ini. Karena kami masih ada gugatan dan perselisihan ke depannya,” kata Rai Wirata.
Sedangkan, Nyoman Bagiana mengatakan, kejadian ini dapat merusak tatanan demokrasi. Sehingga dia merasa berat hati dengan perhitungan suara ini. “Awalnya warga yang ingin datang ke DPRD, tapi saya larang. Hal ini dikarenakam tim saksi kami tidak diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi oleh KPPS,” kata Bagiana.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Angantaka, yang masih mencari keadilan dalam pertarungan pilkel kemarin. Menurutnya, dalam hal ini masih ada perbedaan persepsi atau sudut pandang. “Setelah kami mengamati yang menjadi alasan salah satu calon, nampaknya masih harus dilakukan persamaan persepsi atau sudut pandang, antara pemerintah dan calon nomor dua atau kuasa hukumnya,” kata Parwata.
“Terutama soal suara tidak sah sebanyak 581 suara, tentang pencoblosan simetris yang pada satu TPS dianggap sah, sedangkan pada 8 TPS lainnya dianggap tidak sah. Inilah yang dianggap tidak berkeadilan, dan mereka hanya menuntut agar dilakukan transparansi. Kami mendorong ini untuk segera diselesaikan, sesuai dengan norma yang ada,” imbuh politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.
Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa, menambahkan perjuangan mencari keadilan ini mengacu pada Perbup Nomor 30 Tahun 2016. “Kami wajib berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam konteks pemerintah. Secara pribadi calon nomor 2 sudah melaksanakan haknya dan melakukan proses hukum dan jika tidak ada good will dari dewan selama 30 hari, maka tidak masalah melakukan jalur hukum,” ucap Suyasa.
Sementara Ketua Komis I DPRD Badung I Wayan Regep, yang membidangi masalah desa, mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas PMD terlebih dahulu, sehingga dapat mencari keputusan bersama untuk mencapai pemufakatan. “Seizin pimpinan, kami akan panggil Dinas PMD, sehingga apa yang menjadi aspirasi bisa terwakili, dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan Dinas PMD lewat panlih pilkel bisa disampaikan. Apa yang menjadi keputusan nanti, mudah-mudahan musyawarah mufakat ini bisa dilakukan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PMD Badung Komang Budi Argawa, mengatakan sangat menghormati apa yang dilakukan Nyoman Bagiana selaku calon nomor urut 2. Karena hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara. “Terkait gugatan di PN Denpasar, kami belum menerima gugatan tersebut secara resmi dari PN Denpasar, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu proses penyelenggaraan pilkel di 34 desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Budhi Argawa menegaskan, juga sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pelantikan bagi 34 perbekel terpilih, karena hasil pilkel ini sudah diplenokan. Surat Keputusan (SK) pun sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Badung. “Rencananya kami akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,” kata Budhi Argawa. *ind
Kedatangan belasan warga Agantaka diterima langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, dan Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep.
Kuasa Hukum Nyoman Bagiana, yakni I Made Rai Wirata, menjelaska, dalam Pilkel 7 Februari 2021 di Angantaka ada dua calon yang bertarung yakni AA Ngurah Gede Eka Surya dan I Nyoman Bagiana. Dari pertarungan itu, calon nomor urut 1 (AA Ngurah Gede Eka Surya), mendapatkan 1.099 suara dan calon nomor urut 2 (Nyoman Bagiana) mendapat 1.067 suara. Raihan suara kedua calon beda tipis. Namun, ada hal yang disoroti, yakni pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Menurutnya, sebagian besar TPS di Angantaka menyatakan pencoblosan simetris tidak sah. Padahal berdasarkan hasil bimbingan teknis dan juga pernyataan dari Kepala Dinas PMD Badung, menyatakan model pencoblosan secara simetris dinyatakan sah.
“Setelah proses pilkel kami menerima kuasa dari calon perbekel nomor 2, di mana saksi calon kami sudah ajukan protes ke KPPS, karena ada suara simetris. Ini yang belum ada tanggapan,” ungkap Rai Wirata yang juga didampingi perwakilan warga Angantaka bersama 4 orang tim kuasa hukum.
“Pada 15 Februari 2021, kami tidak mendapat tanggapan dari pihak KPPS terkait protes kami. Sehingga kami melakukan gugatan melawan hukum ke PN Denpasar. Untuk itu, kami mohon tidak ada penetapan dan pelantikan calon perbekel sebelum dilakukan pemufakatan ini. Karena kami masih ada gugatan dan perselisihan ke depannya,” kata Rai Wirata.
Sedangkan, Nyoman Bagiana mengatakan, kejadian ini dapat merusak tatanan demokrasi. Sehingga dia merasa berat hati dengan perhitungan suara ini. “Awalnya warga yang ingin datang ke DPRD, tapi saya larang. Hal ini dikarenakam tim saksi kami tidak diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi oleh KPPS,” kata Bagiana.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Angantaka, yang masih mencari keadilan dalam pertarungan pilkel kemarin. Menurutnya, dalam hal ini masih ada perbedaan persepsi atau sudut pandang. “Setelah kami mengamati yang menjadi alasan salah satu calon, nampaknya masih harus dilakukan persamaan persepsi atau sudut pandang, antara pemerintah dan calon nomor dua atau kuasa hukumnya,” kata Parwata.
“Terutama soal suara tidak sah sebanyak 581 suara, tentang pencoblosan simetris yang pada satu TPS dianggap sah, sedangkan pada 8 TPS lainnya dianggap tidak sah. Inilah yang dianggap tidak berkeadilan, dan mereka hanya menuntut agar dilakukan transparansi. Kami mendorong ini untuk segera diselesaikan, sesuai dengan norma yang ada,” imbuh politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.
Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa, menambahkan perjuangan mencari keadilan ini mengacu pada Perbup Nomor 30 Tahun 2016. “Kami wajib berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam konteks pemerintah. Secara pribadi calon nomor 2 sudah melaksanakan haknya dan melakukan proses hukum dan jika tidak ada good will dari dewan selama 30 hari, maka tidak masalah melakukan jalur hukum,” ucap Suyasa.
Sementara Ketua Komis I DPRD Badung I Wayan Regep, yang membidangi masalah desa, mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas PMD terlebih dahulu, sehingga dapat mencari keputusan bersama untuk mencapai pemufakatan. “Seizin pimpinan, kami akan panggil Dinas PMD, sehingga apa yang menjadi aspirasi bisa terwakili, dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan Dinas PMD lewat panlih pilkel bisa disampaikan. Apa yang menjadi keputusan nanti, mudah-mudahan musyawarah mufakat ini bisa dilakukan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PMD Badung Komang Budi Argawa, mengatakan sangat menghormati apa yang dilakukan Nyoman Bagiana selaku calon nomor urut 2. Karena hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara. “Terkait gugatan di PN Denpasar, kami belum menerima gugatan tersebut secara resmi dari PN Denpasar, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu proses penyelenggaraan pilkel di 34 desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Budhi Argawa menegaskan, juga sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pelantikan bagi 34 perbekel terpilih, karena hasil pilkel ini sudah diplenokan. Surat Keputusan (SK) pun sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Badung. “Rencananya kami akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,” kata Budhi Argawa. *ind
Komentar