Komplotan Pembuat Suket Antigen Palsu Digulung
AMLAPURA, NusaBali
Dinyatakan terbukti membawa surat keterangan hasil tes antigen palsu, tiga pelaku diamankan petugas Polres Karangasem Rabu (17/2).
Ketiga pelaku, Bas, 49, SH, 34 dan NW, 31, kini terus diperiksa intensif. Dalam jumpa pers di Mapolres Karangasem, Kasatreskrim AKP Aris, seizin Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini membeberkan, kasus pemalsuan surat keterangan tes antigen itu, terjadi, di Dermaga II Pelabuhan Padangbai, Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Selasa (16/2) pukul 13.30 Wita.
Saat itu, I Gede Panca Wedana petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Denpasar Wilayah Kerja Pelabuhan Padangbai, bersama lima rekan-rekannya bertugas mulai pukul 07.30 Wita-16.00 Wita. Sekitar pukul 13.30 Wita datanglah terlapor Ba, dari Kembang Kuning, Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB, mengendarai sepeda motor hendak menyeberang ke Pelabuhan Lembar.
Petugas melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil tes rapid antigen sebagai syarat administrasi bisa keluar Bali. Suket yang dibawa terlapor setelah dicek petugas ada kejanggalan. Sebab, cap dan tandatangannya mencurigakan, terutama tandatangan gunakan scanner.
Kemudian pelapor I Gede Panca Wedana menanyakan lebih lanjut perihal mendapatkan suket hasil rapid tes antigen itu, dari terlapor Ba mengaku dapat di Amlapura. Padahal di Amlapura tidak ada klinik tempat melakukan rapid tes antigen, dan terlapor tidak mampu menunjukkan klinik yang dimaksud. Bahkan lebih kentara lagi, saat ditanya cara rapid tes antigen, terlapor Ba mengaku yang diperiksa di bagian darah. Hal itu menambah kecurigaan petugas pelabuhan.
Akhirnya terlapor Ba mengaku dapat suket rapid tes antigen dari rekannya di Banjar Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem.
Atas dasar itulah I Gede Panca Wedana melaporkan kasus pemalsuan itu ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai. Selanjutnya dari Polsek melimpahkan kasus itu ke Mapolres Karangasem.
Hasil penyidikan awal kata Kasat Reskrim AKP Aris, menjerat dua pelaku lainnya, NW, 31, pekerjaan pedagang bertindak sebagai penghubung antara pelaku BA dengan dan SH. Sedangkan pelaku lainnya, SH bertindak sebagai pembuat surat palsu, yang sehari-hari sebagai karyawan swasta.
Surat tersebut dijual Rp 50.000. "Masih kami dalami kasus itu, dan masih dikembangkan," jelas Kasat Reskrim AKP Aris.
Disebutkan, pelaku Ba dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau pasal 268 ayat (2) KUHP dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular.
Sedangkan untuk pelaku SH, dan NW dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 268 ayat (1) dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. *k16
1
Komentar