71 Pengusaha Melanggar Prokes, 1 Didenda
NEGARA, NusaBali
Selama lima bulan menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, petugas gabungan di Jembrana menemukan 71 pengusaha melanggar prokes Covid-19.
Dari 71 pelanggar, hanya 1 pengusaha diganjar sanksi denda uang Rp 1 juta. 70 pengusaha lainnya hanya diberi pembinaan. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan 71 pemilik usaha yang melanggar prokes Covid-19 itu, ditemukan selama melaksanakan operasi sejak 7 September 2020 - Rabu (17/2) kemarin. Kegiatan patroli malam bersama petugas gabungan semakin ditingkatkan sejak dimulainya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I, 11 Januari 2021. “Selain operasi gabungan di jalan, patroli malam rutin kami laksanakan. Apalagi selama PPKM, tiap malam kami laksanakan patroli,” ujarnya.
Dalam kegiatan patroli malam itu, Leo mengatakan, menyasar potensi keramaian di tempat umum dan tempat usaha. Khususnya menyasar tempat usaha, seperti cafetaria, kedai makan, dan tempat usaha lainnya yang biasa ramai dijadikan tempat nongkrong tanpa pengaturan prokes yang ketat dan melanggar jam buka. Di mana sesuai PPKM Berbasis Desa/Kelurahan yang berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang, aturan jam buka tempat usaha di Jembrana lebih diperketat sampai pukul 21.00 Wita.
Untuk penindakan ke tempat-tempat usaha, sambung Leo, jajarannya mengedepankan pembinaan. Namun ketika sudah berulangkali dibina dan tetap melanggar pemberlakukan prokes maupun jam buka, barulah diambil tindakan tegas berupa denda. Sementara baru ada 1 pemilik usaha yang denda. Yaitu, salah satu pemilik usaha sebuah kedai makan di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, yang tepatnya didenda saat melaksanakan patroli malam, Rabu (27/1) malam lalu.
“Terpaksa kami denda karena sudah berulangkali diperingatkan tetapi masih ramai dan buka sampai tengah malam. Sekarang tempat usaha itu, sudah tertib. Sudah mau membatasi pengunjung dan mengikuti jam buka sesuai aturan yang berlaku. Tetap akan kita kontrol tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong,” ucap Leo yang mantan Camat Jembrana ini.
Dari evaluasi selama hampir sebulan lebih diberlakukan PPKM, Leo menegaskan, jika pelaku usaha sudah makin tertib mentaati prokes ataupun jam buka. Begitu juga terkait penggunaan masker. Belakangan ini, jumlah pelanggar ditemukan tidak membawa masker, sudah agak menurun. Namun masih banyak yang ditemukan belum memakai masker dengan benar. “Kalau yang tidak bawa masker, langsung kita denda. Sebenarnya, bukan denda itu yang kami harapkan, dan tidak hanya tertib saat diawasi. Tetapi lebih ke kesadaran untuk saling melindungi, mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Leo. *ode
Komentar