Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akhir Februari
Eka Wiryastuti Serahkan Jabatan ke Plh Bupati Tabanan
DENPASAR, NusaBali
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 akan mencatat bersejarah.
Selain pertama kali digelar secara virtual karena Pandemi Covid-19, juga menjadi seremonial pelantikan berbiaya paling murah sepanjang sejarah.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara di Denpasar, Rabu (16/2) mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih di 6 kabupaten dan kota di Bali akan digelar virtual. "Undangan tidak banyak. Hanya jajaran pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kabupaten/kota. Sehingga dari sisi anggaran tidak banyak tersedot. Ini bisa dibilang pelantikan paling murah sedunia. Memang terkesan kurang greget aja, tetapi mau tak mau karena masih suasana Pandemi Covid-19," ujar Sukra Negara.
Hanya saja dari sisi teknis pelantikan nanti harus benar-benar siap dari sisi teknologi. "Karena virtual menggunakan jaringan internet. Harus benar-benar siap, tanpa gangguan. Sehingga prosesnya semua berjalan lancar. Kalau dari sisi anggaran murah meriah," tegas Sukra Negara. Sukra Negara menyebutkan Surat Mendagri kepada 32 Gubernur se Indonesia Nomor 131/966/Otda tentang pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, pelantikan dilaksanakan melalui video conference (vidcom). Proses pelantikan dilaksanakan pada Minggu ke 4 Februari 2021. Teknisnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan berada di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar. Sementara para Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih akan berada di kabupaten dan kota masing-masing.
"Proses mejaya-jaya, saksi atau rohaniawan disiapkan di kabupaten dan kota. Nanti Gubernur Bali dari Jaya Sabha mengambil sumpah jabatan," ujar Sukra Negara. Pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih ini tidak ada sidang paripurna DPRD kabupaten dan kota. Namun Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih wajib menyampaikan pidato kepala daerah paling lambat 14 hari setelah dilantik. "Pelantikan tidak melalui sidang paripurna. Cuman kepala daerah terpilih ini setelah dilantik wajib menyampaikan pidato sebagai kepala daerah, paling lambat 14 hari sudah penyampaian pidato kepala daerah," ujar alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Jawa Barat tahun 1993 ini.
Saat ini Pemprov Bali sendiri menunggu radiogram Mendagri terkait dengan penetapan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih. "Nanti kan dekat-dekat Minggu keempat Februari 2021 ada radiogram dari pusat. Begitu terbit radiogram Mendagri, kita jemput SK Mendagri ke Jakarta. Itu dijemput langsung, karena menyangkut dokumen negara. Nggak boleh dikirim lewat pos atau email," ujar Sukra Negara.
Sementara pasca pelantikan kepala daerah terpilih yang batal, Rabu (17/2) langsung digelar serah terima memori jabatan kepala daerah kepada Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh (pelaksana harian) di masing-masing kabupaten dan kota.
Sedangkan 6 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Bali, yakni Bupati-Wakil Bupati Badung Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa, Bupati-Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya-Made Edi Wirawan, Bupati-Wakil Bupati Jembrana I Nengah Tamba-Gede Ngurah Patriana Krisna, Bupati-Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha-I Wayan Diar, Bupati-Wakil Bupati Karangasem I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa, dan Walikota-Wakil Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa.
Sementara dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Rabu kemarin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal. Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada, Rabu kemarin.
“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal. Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.
Sedangkan setelah memimpin Kabupaten Tabanan selama dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, secara resmi menyerahkan jabatan kepada Plh Bupati Tabanan I Gede Susila yang juga Sekda Tabanan. Sertijab Bupati Tabanan ini dilaksanakan secara sederhana di ruang rapat Bupati Tabanan pada, Rabu kemarin. Sertijab tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Forkopimda Tabanan, dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Ditunjuknya I Gede Susila sebagai Plh Bupati Tabanan sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 239/01-A/HK/2021 tentang penunjukan pelaksanaan harian Bupati Tabanan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 Februari 2021 dan sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan.
Bupati Eka menegaskan penunjukkan Plh ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga mampu mengisi kekosongan untuk melanjutkan roda pemerintahan. Dia juga sangat bersyukur telah menjalankan amanah memimpin Tabanan hingga sampai 2 (dua) periode. Untuk itu, dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan dan pihak terkait yang selama ini telah mendukung dalam menjalankan pemerintah dan pembangunan di Tabanan.
“Tidak ada kata akhir buat saya, tapi semua adalah kata awal. Awal dari semua cerita, awal dari semua perjuangan dan buat kita selalu untuk berbuat yang terbaik dan tetap berkarya untuk daerah yang kita cintai,” ujar Bupati Eka usai acara Sertijab.
Dia juga berpesan kepada Plh Bupati serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan segera dilantik, agar mampu menjalankan amanah yang telah dititipkan dan mampu membawa Tabanan ke arah yang lebih baik lagi.
“Yang sudah bagus dilanjutkan. Yang kurang bagus, dibuat, diciptakan dan ditingkatkan sehingga lebih bagus lagi. Karena pemimpin punya cara dan upayanya masing-masing. Yang penting tujuannya sama, yakni memajukan Tabanan,” pesan Bupati Eka.
Wabup Sanjaya yang juga selaku Bupati terpilih mengamini pesan Bupati Eka dan berharap setelah dilantik nanti mampu melanjutkan amanah yang telah dititipkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Tabanan. “Selama 10 tahun bersama Ibu Bupati, sangat banyak program-program yang baik telah dijalankan. Yang baik-baik tersebut akan dilanjutkan dan yang kurang perlu diisi dan ditingkatkan lagi,” imbuh Sanjaya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Plh Bupati Tabanan, I Gede Susila, mengatakan Plh ini sifatnya menunggu pejabat definitif yang akan dilantik. Kewenangan Plh ini pun terbatas dan akan menjalankan tugas-tugas rutin terkait pemerintahan. *nat, des
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara di Denpasar, Rabu (16/2) mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih di 6 kabupaten dan kota di Bali akan digelar virtual. "Undangan tidak banyak. Hanya jajaran pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kabupaten/kota. Sehingga dari sisi anggaran tidak banyak tersedot. Ini bisa dibilang pelantikan paling murah sedunia. Memang terkesan kurang greget aja, tetapi mau tak mau karena masih suasana Pandemi Covid-19," ujar Sukra Negara.
Hanya saja dari sisi teknis pelantikan nanti harus benar-benar siap dari sisi teknologi. "Karena virtual menggunakan jaringan internet. Harus benar-benar siap, tanpa gangguan. Sehingga prosesnya semua berjalan lancar. Kalau dari sisi anggaran murah meriah," tegas Sukra Negara. Sukra Negara menyebutkan Surat Mendagri kepada 32 Gubernur se Indonesia Nomor 131/966/Otda tentang pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, pelantikan dilaksanakan melalui video conference (vidcom). Proses pelantikan dilaksanakan pada Minggu ke 4 Februari 2021. Teknisnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan berada di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar. Sementara para Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih akan berada di kabupaten dan kota masing-masing.
"Proses mejaya-jaya, saksi atau rohaniawan disiapkan di kabupaten dan kota. Nanti Gubernur Bali dari Jaya Sabha mengambil sumpah jabatan," ujar Sukra Negara. Pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih ini tidak ada sidang paripurna DPRD kabupaten dan kota. Namun Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih wajib menyampaikan pidato kepala daerah paling lambat 14 hari setelah dilantik. "Pelantikan tidak melalui sidang paripurna. Cuman kepala daerah terpilih ini setelah dilantik wajib menyampaikan pidato sebagai kepala daerah, paling lambat 14 hari sudah penyampaian pidato kepala daerah," ujar alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Jawa Barat tahun 1993 ini.
Saat ini Pemprov Bali sendiri menunggu radiogram Mendagri terkait dengan penetapan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih. "Nanti kan dekat-dekat Minggu keempat Februari 2021 ada radiogram dari pusat. Begitu terbit radiogram Mendagri, kita jemput SK Mendagri ke Jakarta. Itu dijemput langsung, karena menyangkut dokumen negara. Nggak boleh dikirim lewat pos atau email," ujar Sukra Negara.
Sementara pasca pelantikan kepala daerah terpilih yang batal, Rabu (17/2) langsung digelar serah terima memori jabatan kepala daerah kepada Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh (pelaksana harian) di masing-masing kabupaten dan kota.
Sedangkan 6 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Bali, yakni Bupati-Wakil Bupati Badung Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa, Bupati-Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya-Made Edi Wirawan, Bupati-Wakil Bupati Jembrana I Nengah Tamba-Gede Ngurah Patriana Krisna, Bupati-Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha-I Wayan Diar, Bupati-Wakil Bupati Karangasem I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa, dan Walikota-Wakil Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa.
Sementara dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Rabu kemarin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal. Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada, Rabu kemarin.
“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal. Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.
Sedangkan setelah memimpin Kabupaten Tabanan selama dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, secara resmi menyerahkan jabatan kepada Plh Bupati Tabanan I Gede Susila yang juga Sekda Tabanan. Sertijab Bupati Tabanan ini dilaksanakan secara sederhana di ruang rapat Bupati Tabanan pada, Rabu kemarin. Sertijab tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Forkopimda Tabanan, dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Ditunjuknya I Gede Susila sebagai Plh Bupati Tabanan sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 239/01-A/HK/2021 tentang penunjukan pelaksanaan harian Bupati Tabanan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 Februari 2021 dan sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan.
Bupati Eka menegaskan penunjukkan Plh ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga mampu mengisi kekosongan untuk melanjutkan roda pemerintahan. Dia juga sangat bersyukur telah menjalankan amanah memimpin Tabanan hingga sampai 2 (dua) periode. Untuk itu, dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan dan pihak terkait yang selama ini telah mendukung dalam menjalankan pemerintah dan pembangunan di Tabanan.
“Tidak ada kata akhir buat saya, tapi semua adalah kata awal. Awal dari semua cerita, awal dari semua perjuangan dan buat kita selalu untuk berbuat yang terbaik dan tetap berkarya untuk daerah yang kita cintai,” ujar Bupati Eka usai acara Sertijab.
Dia juga berpesan kepada Plh Bupati serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan segera dilantik, agar mampu menjalankan amanah yang telah dititipkan dan mampu membawa Tabanan ke arah yang lebih baik lagi.
“Yang sudah bagus dilanjutkan. Yang kurang bagus, dibuat, diciptakan dan ditingkatkan sehingga lebih bagus lagi. Karena pemimpin punya cara dan upayanya masing-masing. Yang penting tujuannya sama, yakni memajukan Tabanan,” pesan Bupati Eka.
Wabup Sanjaya yang juga selaku Bupati terpilih mengamini pesan Bupati Eka dan berharap setelah dilantik nanti mampu melanjutkan amanah yang telah dititipkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Tabanan. “Selama 10 tahun bersama Ibu Bupati, sangat banyak program-program yang baik telah dijalankan. Yang baik-baik tersebut akan dilanjutkan dan yang kurang perlu diisi dan ditingkatkan lagi,” imbuh Sanjaya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Plh Bupati Tabanan, I Gede Susila, mengatakan Plh ini sifatnya menunggu pejabat definitif yang akan dilantik. Kewenangan Plh ini pun terbatas dan akan menjalankan tugas-tugas rutin terkait pemerintahan. *nat, des
Komentar