Praperadilan Ditolak, Bos Indotrader Academy Tetap Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Hakim tunggal PN Denpasar, Hari Suprianto menolak permohonan Praperadilan yang dilayangkan bos trading, Anak Agung Gede Mahendra atas status tersangka dalam dugaan pidana penipuan di Polresta Denpasar.
Dengan putusan, ini Agung Mahendra yang juga merupakan owner Indotrader Academy tetap menyandang status tersangka. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (17/2), hakim tunggal Hari Suprianto menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. Karenanya, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim.
Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. "Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atas laporan siswanya berinisial NBL, 19. NBL melaporkan owner Indotracer Academy ini terkait kasus dugaan penipuan Rp 45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. Dugaan penipuan ini akhirnya berujung laporan ke Polresta Denpasar. *rez
1
Komentar