Terlibat Tindak Pidana Penganiayaan, Seorang Warga Amerika Serikat Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA), Marcus Dorian Price alias MDP, 36, dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (16/2) malam.
Pendeportasian tersebut karena yang bersangkutan terlibat tindak pidana penganiayaan saat berada di Pulau Dewata. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan proses pendeportasian terhadap Marcus Dorian Price alias MDP dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Yang bersangkutan dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR703.
“Proses pendeportasian dilakukan melalui Jakarta, karena tidak ada penerbangan langsung dari Bali. Dari Jakarta, yang bersangkutan diterbangkan ke Doha terlebih dahulu, selanjutnya ke Amerika Serikat,” kata Jamaruli Manihuruk, Rabu (17/2).
Dia menjelaskan, pendeportasian terhadap MDP, karena terlibat kasus penganiayaan dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Setelah itu, yang bersangkutan dilayarkan ke Rutan Bangli. Setelah menjalani masa hukuman selama 8 bulan, yang bersangkutan menghirup udara bebas pada 14 Februari 2021. “Sesaat setelah keluar rutan, dia langsung dijemput oleh tim untuk dilakukan pengambilan data di kantor Imigrasi, dan baru dapat jadwal pendeportasian pada Selasa malam,” jelas Jamaruli Manihuruk.
Lebih lanjut Jamaruli Manihuruk, mengatakan pendeportasian MDP karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal. “Tindakan pendeportasian sudah sesuai dengan UU. Jadi, kami memiliki kewenangan melakukan upaya itu sesuai dalam pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya. *dar
1
Komentar