7 Pejabat Tersangka Dana PEN Diberhentikan Sementara
Staf Dinas PMPTSP Kembalikan Uang ke Penyidik
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 7 pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng yang jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata dan telah ditahan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Masing-masing pejabat tersebut berinisial Made SN (Kepala Dinas Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian dana penyelewengan bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, Kamis (18/2) pagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan pemberhentian sementara jabatan tersangka terhitung sejak, Kamis (18/2). Jabatan para tersangka yang diberhentikan mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, dan beberapa Kepala Seksi di lingkungan Dispar Buleleng.
Pemberhentian sementara ini tertuang pada PP 11 tahun 2017 pasal 276 poin C yang menyatakan bahwa pemberhentian sementara berlaku ketika pejabat statusnya sudah tersangka karena tindak pidana. Sementara untuk satu tersangka yang belum ditahan karena masih sakit, berinisial Nyoman GG, status pemberhentian jabatannya masih ditunda.
Ketika yang bersangkutan sudah dinyatakan sembuh dan sudah ditahan, pihak BKPSDM akan membuat kembali surat pemberhentian semantara. "Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan 7 tersangka yang sudah ditahan kemarin. Kamis sendiri telah bersurat ke Kejari Buleleng terkait penetapan tersangka tersebut," jelas Gede Wisnawa saat dikonfirmasi, Kamis (18/2) siang.
Terkait pengisian pejabat pengganti, pihaknya sudah menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt). Untuk Plt Kepala Dinas rencananya akan diisi oleh Asisten II yang membidangi. Sementara untuk Kabid akan diisi oleh jabatan Kabid lainnya yang menjabat di Dispar, demikian juga Kasi akan diisi oleh pejabat Kasi di Dispar.
Sementara itu, para tersangka, sesuai dengan PP 11 tahun 2017, akan menerima uang pemberhentian sementara yang jumlahnya sebesar 50 persen dari gaji pokok jabatan terakhir sebagai ASN sebelum diberhentikan sementara. Uang pemberhentian sementara ini akan diterima setiap bulan para tersangka sampai ada putusan hukum di pengadilan.
Gede Wisnawa menambahkan, jika seandainya nanti pada putusan pengadilan para tersangka terbukti tidak bersalah, dari segi peraturan kepegawaian para tersangka akan dikembalikan sebagai ASN begitu juga dengan jabatannya. "Karena ini masih ranah hukum, dan masih dalam proses jadi kami tunggu saja dulu. Kami hormati proses hukumnya," pungkas dia.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian dana penyelewengan bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, Kamis pagi kemarin. Dana tersebut dikembalikan oleh staf Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Buleleng serta sejumlah rekanan.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Buleleng merupakan salah satu dari 3 instansi di lingkungan Pemkab Buleleng yang diduga menerima aliran dana hibah PEN Pariwisata yang diduga diselewengkan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Kata Jayalantara, ada 3 orang staf di Dinas PMPTSP Buleleng yang mengembalikan dana tersebut dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. "Ada staf di dinas perizinan yang menerima (aliran dana) sebesar Rp 2 juta yang kemudian dipecah menjadi 3. Tadi pagi (kemarin) uang tersebut dikembalikan, Rp 1 juta, Rp 500.000, dan Rp 500.000," ungkapnya.
Jayalantara menyebutkan, kepada jaksa penyidik Kejari Buleleng, ketiga staf di Dinas PMPTSP tersebut mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut. Uang itu mereka terima sebagai uang pengganti operasional. Mengingat beberapa staf di dinas tersebut, terlibat dalam verifikasi daftar penerima 70 persen hibah pariwisata yang diperuntukkan untuk hotel dan restoran.
Meski demikian, Kejari Buleleng sejatinya tidak akan memproses orang yang diduga kecipratan dana hibah PEN Pariwisata, asalkan ada itikad baik mereka mengembalikan. Tim penyidik saat ini fokus untuk mencari otak di balik aksi tindak pidana korupsi ini.
"Poin kami yakni mencari yang mempunyai ide atau otak untuk tindak pidana ini," tegas Jayalantara. Jayalantara mengimbuhkan, saat ini baru Dinas PMPTSP yang mengembalikan dana. Pihaknya meminta kepada 2 instansi lain yang diduga menerima aliran dana, untuk segera mengembalikan ke penyidik. "Kalau yang lagi 2 (instansi di luar Dispar yang diduga menerima aliran dana penyelewengan hibah PEN) masih belum mengembalikan," lanjut dia.
Di sisi lain, total uang yang sudah disita oleh pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng sebagai barang bukti dalam kasus ini mencapai Rp 502 juta lebih. Terbaru, selain dari 3 staf Dinas PMPTSP, juga ada sejumlah staf Dispar mengembalikan uang sebesar Rp 1,25 juta, dan dari rekanan sebesar Rp 6,9 juta dan Rp 2,4 juta.
"Kalau di staf Dispar ada yang menerima uang tersebut Rp 500.000, ada Rp 200.000. Informasinya sampai cleaning service di dinas. Istilahnya uang lelah. Uang kan dikumpulin PPTK, akhir tahun diberikan. Kecipratan sedikit-dikit. Masih ada belum dikembalikan, kami tunggu niat baik mereka," jelas Jayalantara.
Sementara itu, Kadis PMPTSP Buleleng, Made Kuta tak menampik jika 3 orang stafnya ikut menerima aliran dana penyelewengan hibah PEN untuk pariwisata. Namun Kuta menegaskan, uang tersebut diterima secara personal bukan atas nama instansi. Pasalnya, ketiga stafnya itu ikut melakukan verikasi datfar penerima hibah PEN untuk hotel, bar dan restoran.
Bahkan Made Kuta pun mengaku, sudah menginterogasi stafnya terkait hal ini. "Dana tidak ada di kami. Staf kami hanya verifikasi. Apa itu berasal dana dari PEN atau pribadi, kami tidak tahu. Tapi pengakuan staf kami, itu katanya diberikan sebagai uang lelah. Bahkan dia (stafnya) ingin minta tanda tangan (saat diberikan), tidak diberikan," ujar Kuta.
Menurut Kuta, uang yang diterima stafnya dikatakan sebagai uang lelah itu, adalah untuk kegiatan verifikasi penerima hibah hotel dan restoran yang dananya bersumber dari 70 persen. Sehingga, terkait Buleleng Explore dan Bimtek yang dananya bersumber dari 30 persen yang kini bermasalah, dipastikan tidak ada kaitan dengan instansi yang dia pimpin.
"Itu kami verifikasi yang 70 persen untuk hotel dan restoran sebagai penerima hibah berdasarkan izin usaha yang ada. Kalau yang 30 persen untuk Buleleng Explore (kini bermasalah dan ditangani Kejari), tentu tidak ada kaitan dengan kami," pungkas Kuta. *m
Komentar