nusabali

Bangli Bentuk TACB di Tahun 2019

  • www.nusabali.com-bangli-bentuk-tacb-di-tahun-2019

BANGLI, NusaBali
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Bangli telah terbentuk sejak 2019. Anggotanya sebanyak 8 orang.

Pemerintah daerah diwajibkan membentuk tim ahli cagar budaya sesuai petunjuk pasal 1 angka 13 junto pasal 31 ayat 3 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. TACB melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai cagar budaya oleh tim regestrasi. Merekomendasikan objek pendaftaran yang berupa Benda Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya kepada pejabat berwenang.

Kasi Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, Sang Made Suda Adnyana, mengaku mengirim beberapa orang untuk mengikuti diklat sebelum membentuk TACB. Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. “Tim ahli melalui proses diklat dan sertifikasi di LSP Kemendikbud. Sebanyak delapan orang dari berbagai bidang ilmu kini telah mengantongi sertifikat sebagai TACB,” jelas pejabat asal Dusun Tambahan, Desa Jehem, Tembuku ini, Kamis (18/2).

Sang Made Suda Adnyana mengungkapkan, anggota TACB dari berbagai bidang ilmu, ada dari bagian hukum, Disbudpar, Departemen Agama, dan penggiat arsitektur Bali. Disampaikan, benda yang telah dinyatakan sebagai cagar budaya baru delapan objek sesuai SK yang dikeluarkan Bali Pelestarian Cagar Budaya wilayah kerja Bali, NTB, dan NTT. Di antaranya Pura Penulisan, Pura Kehen, dan Trunyan. Sang Made Suda Adnyana masih melakukan koordinasi terkait penetapan objek lainnya. “Kami terus berkoordinasi dengan Balai terkait SK penetapan yang lain,” ungkap Sang Made Suda Adnyana. *esa

Komentar