nusabali

Biaya Pengadaan Smart Card Rp 125 Juta

  • www.nusabali.com-biaya-pengadaan-smart-card-rp-125-juta

BANGLI, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli harus menyiapkan samrt card untuk pelayanan uji kelayakan kendaraan (KIR).

Biaya pengadaan smart card mencapai Rp 125 juta. Smart card merupakan kebijakan nasional dan program dari Kementerian Perhubungan. Smart card sebagai pengganti buku uji KIR.

Kadis Perhubungan Bangli, I Gede Redika, mengungkapkan tahun ini Dishub Bangli mulai melakukan pengadaan smart card sebagi pengganti buku KIR.  Anggaran pengadaan smart card Rp 125 juta. “Smart card memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam. Berisikan data kendaraan yang lulus uji. Pemilik kendaraan yang lulus uji nantinya mendapatkan kartu pintar pengganti buku KIR, stiker, dan sertifikat lulus uji,” jelas Gede Redika, Kamis (18/2).

Gede Redika mengungkapkan, Dishub Bangli belum menggunakan smart card sehingga pelayanan KIR tidak dapat dilakukan. Sementara untuk tetap melakukan uji kelayakan maka pemilik usaha angkutan atau kendaraan bisa melakukan uji kendaraan di daerah terdekat. Pejabat asal Kintamani ini mencontohkan, pemilik angkutan dari Bangli bisa melakukan uji kelayakan di Gianyar. “Ada tiga daerah yakni belum menerapkan smart card yakni Bangli, Klungkung, dan Jembrana,” ujarnya.

Diakui Dishub Bangli saat ini belum dapat melakukan pelayanan walau unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor telah dinyatakan lolos akreditasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. “Akreditasi tempat uji kendaraan bermotor telah dinyatakan lolos dengan tipe B. Akreditasi berlaku selama 4 tahun dan bisa dikalibrasi lagi,” imbuhnya. *esa

Komentar