Cabuli Anak Tiri, Walid Dituntut 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Ali Abdi alias Walid, 54, yang jadi pesakitan dalam kasus pencabulan anak tiri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia dalam sidang online yang digelar pada Kamis (18/2).
Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, mengatakan tuntutan pidana penjara dan denda tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa atas nama Ali Abdi dituntut pidana penjara selama 8 tahun karena Jaksa yang menangani perkara ini menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Jaksa Eka. Atas tuntutan JPU, terdakwa bersama penasihat hukumnya berniat mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Diketahui, terdakwa mencabuli anak korban berinisial RB yang masih berusia 13 tahun secara berkali-kali sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Modus yang dilakukan Ali untuk memuluskan nafsu bejatnya dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone untuk anak korban.
Bahkan dengan cara mengancam dan kekerasan terhadap korban. Lalu, anak korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya atas rentetan peristiwa yang dialaminya pada 26 Juni 2020. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020.
Kemudian pihak Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, sampai menetapkan Ali sebagai tersangka. Setelah itu, pihak kepolisian sempat memburu Ali selama kurang lebih dua minggu hingga berhasil ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Timur pada Minggu, 12 Juli 2020. *rez
Komentar