Dewan Soroti Tambahan Penghasilan PNS
Dewan terkesan ‘kesal’ karena dana hibah belum cair tetapi insentif PNS justru meningkat.
Fraksi Gerindra juga berpandangan serupa. Menurut Fraksi Gerindra belanja tidak langsung yang dirancang Rp 2,07 triliun lebih atau 57 persen, sedangkan belanja langsung dirancang Rp 1,56 triliun lebih atau 43 persen, itu dinilai terbalik. Belanja langsung, kata I Made Wijaya, semestinya lebih besar dari belanja tidak langsung. “Harusnya terbalik, agar APBD benar-benar lebih diutamakan untuk rakyat,” katanya saat membacakan pemandangan umum Fraksi Gerindra.
Dengan kondisi ini, kata dia, porsi ini masih bersifat klasik dari tahun ke tahun. Sehingga, ia meminta, perlu diubah untuk masa mendatang. “Selanjutnya mohon penjelasan lebih lanjut, mengapa nuansa klasik seperti ini selalu terjadi? Padahal asumsinya semakin besar APBD atau PAD suatu daerah, semestinya perbandingan belanja langsung akan lebih besar dibandingkan dengan belanja tidak langsung,” tandasnya.
Sementara Ketua Fraksi PDIP I Gusti Anom Gumanti, bersikap normatif atas postur RAPBD 2016 yang disampaikan Penjabat Bupati I Nyoman Harry Yudha Saka beberapa waktu lalu. Yang paling disorot adalah masalah hibah yang sampai sekarang belum cair. Sementara di sisi lain, insentif pegawai dinaikkan.
Juga soal dana hibah tahun 2016 dirancang sebesar Rp 111 miliar lebih, padahal tahun 2015 dana hibah sebesar Rp 183 miliar. “Apabila dana hibah tahun anggaran 2015 tidak bisa dicarikan karena regulasi dan keterbatasan waktu, maka angka yang telah dirancang nilai dipindahkan ke anggaran induk. Akan tetapi kenyataannya mengapa hibah dirancang mengalami penurunan,” ujarnya.
Bagaimana sikap Fraksi PDIP atas postur APBD 2016? “Belum, nanti kan ada penyelarasan. Nah kita lihat hasilnya. Sidang kan masih berlangsung, nanti kita tunggu sikap pemerintah. Nanti kan ada panandatanganan naskah MoU RAPBD, nanti di sana baru bersikap menolak atau tidak menolak (menyetujui),” tegas Anom Gumanti, usai rapat.
Penjabat Bupati Badung I Nyoman Haryy Yudha Saka menyatakan, kenaikan kesejahteraan tersebut merupakan kompensasi dari peningkatan kinerja pegawai. Apalagi penyusunan APBD 2016 itu disesuaikan dengan kemampuan daerah itu sendiri. “Artinya, peningkatan kinerja harus disesuaikan juga dengan peningkatan pendapatan dari kinerja itu sendiri,” tutur Yudha Saka.
Mengenai masalah hibah, diakuinya bukan kemauan eksekutif. Sebab, bedasarakan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 298, hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan hukum Indonesia. “Untuk mengakomodasi peraturan tersebut perlu dilakukan klarifikasi yang lebih detail lagi, sehingga terjadi penurunan, jadi bukan karena kehendak Pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya.
1
2
Komentar