APBD Bali 2017 Rp 6,20 Triliun
Sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda laporan Pansus terhadap Rancangan APBD Induk 2017 di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (23/11), sempat molor 2 jam.
Sidang Paripurna Molor 2 Jam karena Masalah PHR
DENPASAR, NusaBali
Pemicunya, karena alotnya pembicaraan masalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang didistrikusikan Pemkab Badung kepada 6 kabupaten lainnya. Dalam sidang paripurna kemarin, terungkap APBD Bali 2017 tembus Rp 6,2 triliun.
Sidang paripurna DPRD Bali yang dihadiri langsung Gubernur Made Mangku Pastika dan Wagub Ketut Sudikerta, Rabu kemarin, sedianya dimulai pukul 10.00 Wita. Namun, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama akhirnya baru bisa dimulai siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Informasi yang dihimpun NusaBali, terjadi krodit pembahasan masalah PHR, sehingga memaksa sidang paripurna molor hingga 2 jam. Masalah ini menjadi krodit, karena PHR yang disetorkan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar ke Pemprov Bali untuk kemudian disharing kepada 6 kabupaten se-Bali, kecuali Gianyar, akan diubah polanya. Pemkab Badung sebagai daerah penghasil PHR terbesar di Bali, ingin mendistribusikan langsung pembagian PHR kepada 6 kabupaten: Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem. Kabupaten Gianyar tidak termasuk dalam pembagian PHR ini. Nah, gara-gara alotnya pembahasan masalah pembagian PHR inilah, rapat paripurna molor.
Ketua Pansus Ranperda APBD Bali 2017, I Wayan Gunawan, tetap melaporkan Ran-cangan APBD Induk 2017 dalam sidang paripurna kemarin. Gunawan memaparkan, terkait keinginan Pemkab Badung untuk mendistribusikan secara langsung PHR kepada 6 kabupaten se-Bali, tidak jadi persoalan.
"Pada prinsipnya, kami tidak keberatan (keinginan Pemkab Badung, Red). Nanti kita bersama-sama membicarakannya," ujar politisi asal Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini.
Gunawan menegaskan, perubahan pola sharing PHR dari Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar ini harus dikonsultasikan dulu, supaya memiliki kepastian hukum. "Harus ada kepastian hukun maka perlu dikonsultasikan," tegas Gunawan yang juga Ketua DPD II Golkar Bangli.
Sementara, Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun mengatakan pendistribusian PHR kepada 6 kabupaten se-Bali selama ini diatur dengan MoU antara Pemprov Bali, Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, dan 6 kabupaten penerima sharing. "Itu dasarnya adalah MoU antar kabupaten dengan Pemprov Bali. Kita belum tahu apakah bisa nanti diubah pola pendistribusiannya," ujar Tjok Pemayun seusai rapat paripurna di Gedung Dewan, Rabu kemarin.
Tjok Pemayun menyebutkan, selama ini Pemkab Badung menyisihkan PHR sebesar Rp 100 miliar untuk disharing kepada 6 kabupaten. Sedangkan Denpasar menyisihkan Rp 40 miliar dari PHR untuk disharing kepada 6 kabupaten. "Pola sharing sekarang, Pemprov Bali yang mendistribusikannya kepada 6 kabupaten. Kalau nanti mau diubah, ya tergantung MoU yang akan dibicarakan. Itu MoU yang mengaturnya," tegas mantan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
Sementara itu, rancangan APBD Induk 2017 mencapai angka Rp 6.146 miliar atau Rp 6,20 triliun. Ini meningkat sebesar Rp 846 miliar (15,75 persen) dari APBD Bali 2016 yang hanya Rp 5,30 triliun. Dalam APBD 2017 ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali ditarget mencapai Rp 3,20 triliun.
Rinciannya, pendapatan bersumber dari pajak daerah sebsar Rp 2,90 triliun, pendapatan dari retribusi daerah sedbesar Rp 52,93 miliar, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 104,27 miliar, dan pendapatan lain-lainnya yang sah sebesar Rp 191,00 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD Bali 2016, target PAD di APBD Induk 2017 ini menurun sebesar Rp 128,54 miliar atau 3,80 persen. * nat
DENPASAR, NusaBali
Pemicunya, karena alotnya pembicaraan masalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang didistrikusikan Pemkab Badung kepada 6 kabupaten lainnya. Dalam sidang paripurna kemarin, terungkap APBD Bali 2017 tembus Rp 6,2 triliun.
Sidang paripurna DPRD Bali yang dihadiri langsung Gubernur Made Mangku Pastika dan Wagub Ketut Sudikerta, Rabu kemarin, sedianya dimulai pukul 10.00 Wita. Namun, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama akhirnya baru bisa dimulai siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Informasi yang dihimpun NusaBali, terjadi krodit pembahasan masalah PHR, sehingga memaksa sidang paripurna molor hingga 2 jam. Masalah ini menjadi krodit, karena PHR yang disetorkan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar ke Pemprov Bali untuk kemudian disharing kepada 6 kabupaten se-Bali, kecuali Gianyar, akan diubah polanya. Pemkab Badung sebagai daerah penghasil PHR terbesar di Bali, ingin mendistribusikan langsung pembagian PHR kepada 6 kabupaten: Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem. Kabupaten Gianyar tidak termasuk dalam pembagian PHR ini. Nah, gara-gara alotnya pembahasan masalah pembagian PHR inilah, rapat paripurna molor.
Ketua Pansus Ranperda APBD Bali 2017, I Wayan Gunawan, tetap melaporkan Ran-cangan APBD Induk 2017 dalam sidang paripurna kemarin. Gunawan memaparkan, terkait keinginan Pemkab Badung untuk mendistribusikan secara langsung PHR kepada 6 kabupaten se-Bali, tidak jadi persoalan.
"Pada prinsipnya, kami tidak keberatan (keinginan Pemkab Badung, Red). Nanti kita bersama-sama membicarakannya," ujar politisi asal Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini.
Gunawan menegaskan, perubahan pola sharing PHR dari Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar ini harus dikonsultasikan dulu, supaya memiliki kepastian hukum. "Harus ada kepastian hukun maka perlu dikonsultasikan," tegas Gunawan yang juga Ketua DPD II Golkar Bangli.
Sementara, Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun mengatakan pendistribusian PHR kepada 6 kabupaten se-Bali selama ini diatur dengan MoU antara Pemprov Bali, Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, dan 6 kabupaten penerima sharing. "Itu dasarnya adalah MoU antar kabupaten dengan Pemprov Bali. Kita belum tahu apakah bisa nanti diubah pola pendistribusiannya," ujar Tjok Pemayun seusai rapat paripurna di Gedung Dewan, Rabu kemarin.
Tjok Pemayun menyebutkan, selama ini Pemkab Badung menyisihkan PHR sebesar Rp 100 miliar untuk disharing kepada 6 kabupaten. Sedangkan Denpasar menyisihkan Rp 40 miliar dari PHR untuk disharing kepada 6 kabupaten. "Pola sharing sekarang, Pemprov Bali yang mendistribusikannya kepada 6 kabupaten. Kalau nanti mau diubah, ya tergantung MoU yang akan dibicarakan. Itu MoU yang mengaturnya," tegas mantan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
Sementara itu, rancangan APBD Induk 2017 mencapai angka Rp 6.146 miliar atau Rp 6,20 triliun. Ini meningkat sebesar Rp 846 miliar (15,75 persen) dari APBD Bali 2016 yang hanya Rp 5,30 triliun. Dalam APBD 2017 ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali ditarget mencapai Rp 3,20 triliun.
Rinciannya, pendapatan bersumber dari pajak daerah sebsar Rp 2,90 triliun, pendapatan dari retribusi daerah sedbesar Rp 52,93 miliar, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 104,27 miliar, dan pendapatan lain-lainnya yang sah sebesar Rp 191,00 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD Bali 2016, target PAD di APBD Induk 2017 ini menurun sebesar Rp 128,54 miliar atau 3,80 persen. * nat
Komentar