Badung akan Perpanjang PPKM Mikro
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, mulai dari 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM mikro ini juga berlaku di Badung. Saat ini Pemkab Badung, sedang menyusun rancangan untuk mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM mikro tersebut. “Perpanjangan PPKM mikro ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021. Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 19 Februari 2020,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (21/2) malam.
Untuk di Badung, kata Suryanegara, kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bali. “Kabarnya juga sedang dibahas di provinsi, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri itu. Begitu juga di Badung, besok (hari ini) baru akan dibahas untuk mengeluarkan SE, sebagai tindaklanjut,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Dengan perpanjangan PPKM mikro ini, berarti pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) juga akan dilanjutkan. “Untuk diketahui, PPKM mikro akan berakhir pada 22 Februari 2021. Namun, berhubung ada perpanjangan, sehingga pengawasan di lapangan juga akan kami lanjutkan bersama pihak terkait,” kata Suryanegara.
Selama ini, dalam PPKM mikro, mengedepankan Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan. Sehingga pengawasan difokuskan ke desa maupun kelurahan yang berzona merah. “Seperti di Kuta Selatan, ada Kelurahan Benoa dan Kelurahan Jimbaran. Di Kuta ada Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kuta. Sedangkan Kuta Utara ada Desa Dalung dan Kelurahan Kerobokan Kaja,” jelas Suryanegara sembari menyatakan jika selama PPKM mikro kesadaran masyarakat mematuhi prokes jauh meningkat.
Berdasarkan data dari Satpol PP Badung, pelanggaran yang ditemukan petugas selama PPKM mikro, jumlahnya menurun drastis ketimbang PPKM tahap satu dan PPKM tahap dua. Pada PPKM tahap satu, pihaknya mencatat 185 pelanggaran yang dikenakan denda. Sedangkan PPKM tahap dua ada 148 pelanggaran yang dikenakan denda. “Sedangkan untuk PPKM mikro sekitar 51 pelanggaran yang dikenakan denda,” tandas Suryanegara. *asa
Komentar