Golkar Minta Pemkab Buka Ruang Mediasi
Pemkab - Desa Adat Gianyar Saling Klaim Tanah Pasar
Nantinya Fraksi Golkar mendukung Desa Adat Gianyar untuk memberikan izin pengelolaan tanah tersebut kepada Pemkab Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Polemik rebutan status kepemilikan tanah Pasar Umum Gianyar antara Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar, disikapi Fraksi Golkar DPRD Gianyar. Namun sikap fraksi masih bersifat wacana informal, karena tak didasari surat resmi lembaga fraksi kepada pihak terkait.
Dalam keterangan kepada awak media di Gianyar, Minggu (21/2), Ketua Fraksi Golkar DPRD Gianyar I Made Suteja SH mengharapkan ada mediasi untuk kedua belah pihak, Pemka dan Desa Adat Gianyar. ‘’Kami mendorong Pemkab membuka ruang mediasi. Sehingga ada kejelasan, agar situasi kondusif. Kami bukan pada tataran menyalahkan atau membenarkan, agar sama-sama nyaman," ujar Suteja, didampingi Ketua DPD II Partai Golkar Gianyar I Kadek Era Sukadana, Wakil Ketua DPRD Gianyar dari Fraksi Golkar I Gusti Ngurah Anom Masta, dan anggota Fraksi Golkar lainnya.
Suteja mengatakan, Fraksi Golkar sudah mencermati, mengkaji dan mendiskusikan dengan berbagai pihak terkait permasalahan ini. "Kami berpendapat, baik Pemkab Gianyar maupun Desa Adat Gianyar mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Kata Suteja, mengingat keinginan Desa Adat Gianyar untuk difasilitasi mediasi terkait status tanah, Fraksi Golkar mengharapkan kepada Pemkab Gianyar membuka ruang mediasi. Sehingga bisa dirumuskan solusi untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan antara Pemkab Gianyar dengan Desa Adat Gianyar.
Meski mengaku ‘sudah mencermati dan mengkaji’ persoalan dimaksud, Suteja mengaku fraksinya belum mengantongi data akurat tentang landasan yang dipakai Desa Adat Gianyar dan Pemkab untuk sama-sama mohon sertifikat tanah ke BPN. ‘’Kami kan masih menunggu respon yang ada, selanjutnya baru kami akan tindaklanjuti,’’ jelas mantan gaid asal Desa Temesi, Kecamatan Gianyar ini.
Suteja pun menyebut ‘apabila’ Desa Adat Gianyar mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut berdasarkan keinginan dan persetujuan warga, maka Fraksi Partai Golkar memberikan dukungan penuh. Karena desa adat di Bali kini sudah menjadi subjek hukum, sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Hal ini sesuai pula dengan kebijakan Pemprov Bali maupun Pemkab Gianyar untuk penguatan dan pemajuan desa adat. Jika permohonan hak milik atas tanah tersebut dikabulkan untuk desa adat, maka nantinya Fraksi Golkar mendukung Desa Adat Gianyar untuk memberikan izin pengelolaan tanah tersebut kepada Pemkab Gianyar, sebagaimana untuk Pasar Gianyar. Dia juga berharap, Pemkab Gianyar cepat mengambil langkah-langkah.
Sebelumnya, Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar saling klaim kepemilikan tanah tanah Pasar Umum Gianyar, yang kini sedang direvitalisasi. Atas klaim Pemkab itu, Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana, melalui surat resmi, minta perlindungan hukum ke Polda Bali. Beberapa waktu lalu, kepada NusaBali, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dengan singkat menyatakan Pasar Umum Gianyar sudah tak ada permasalahan. *nvi
Dalam keterangan kepada awak media di Gianyar, Minggu (21/2), Ketua Fraksi Golkar DPRD Gianyar I Made Suteja SH mengharapkan ada mediasi untuk kedua belah pihak, Pemka dan Desa Adat Gianyar. ‘’Kami mendorong Pemkab membuka ruang mediasi. Sehingga ada kejelasan, agar situasi kondusif. Kami bukan pada tataran menyalahkan atau membenarkan, agar sama-sama nyaman," ujar Suteja, didampingi Ketua DPD II Partai Golkar Gianyar I Kadek Era Sukadana, Wakil Ketua DPRD Gianyar dari Fraksi Golkar I Gusti Ngurah Anom Masta, dan anggota Fraksi Golkar lainnya.
Suteja mengatakan, Fraksi Golkar sudah mencermati, mengkaji dan mendiskusikan dengan berbagai pihak terkait permasalahan ini. "Kami berpendapat, baik Pemkab Gianyar maupun Desa Adat Gianyar mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Kata Suteja, mengingat keinginan Desa Adat Gianyar untuk difasilitasi mediasi terkait status tanah, Fraksi Golkar mengharapkan kepada Pemkab Gianyar membuka ruang mediasi. Sehingga bisa dirumuskan solusi untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan antara Pemkab Gianyar dengan Desa Adat Gianyar.
Meski mengaku ‘sudah mencermati dan mengkaji’ persoalan dimaksud, Suteja mengaku fraksinya belum mengantongi data akurat tentang landasan yang dipakai Desa Adat Gianyar dan Pemkab untuk sama-sama mohon sertifikat tanah ke BPN. ‘’Kami kan masih menunggu respon yang ada, selanjutnya baru kami akan tindaklanjuti,’’ jelas mantan gaid asal Desa Temesi, Kecamatan Gianyar ini.
Suteja pun menyebut ‘apabila’ Desa Adat Gianyar mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut berdasarkan keinginan dan persetujuan warga, maka Fraksi Partai Golkar memberikan dukungan penuh. Karena desa adat di Bali kini sudah menjadi subjek hukum, sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Hal ini sesuai pula dengan kebijakan Pemprov Bali maupun Pemkab Gianyar untuk penguatan dan pemajuan desa adat. Jika permohonan hak milik atas tanah tersebut dikabulkan untuk desa adat, maka nantinya Fraksi Golkar mendukung Desa Adat Gianyar untuk memberikan izin pengelolaan tanah tersebut kepada Pemkab Gianyar, sebagaimana untuk Pasar Gianyar. Dia juga berharap, Pemkab Gianyar cepat mengambil langkah-langkah.
Sebelumnya, Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar saling klaim kepemilikan tanah tanah Pasar Umum Gianyar, yang kini sedang direvitalisasi. Atas klaim Pemkab itu, Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana, melalui surat resmi, minta perlindungan hukum ke Polda Bali. Beberapa waktu lalu, kepada NusaBali, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dengan singkat menyatakan Pasar Umum Gianyar sudah tak ada permasalahan. *nvi
Komentar